Bansos

28 Daftar Wilayah Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Daerahmu Termasuk?

Berikut ini 28 daftar wilayah yang kebagian BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Berikut ini 28 daftar wilayah yang kebagian BLT subsidi gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 28 daftar wilayah yang kebagian BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.

Program bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Bantuan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.

Tidak semua pekerja/buruh mendapatkan bantuan tersebut.

Namun ada sejumlah persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.

Syarat penerima bantuan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Pastikan BPJS Aktif

Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, mana saja wilayahnya?

Baca juga: Siap-siap BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus, Cek Syarat Lengkap Penerima

Merujuk pada Permenaker 16 Tahun 2021, wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Timur (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Selatan (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Utara (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Pusat (level 4)

2. Banten

- Kabupaten Tangerang (level 3)
- Kabupaten Serang (level 3)
- Kabupaten Lebak (level 3)
- Kota Cilegon (level 3)
- Kota Tangerang Selatan (level 4)
- Kota Tangerang (level 4)
- Kota Serang (level 4).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved