Antisipasi Virus Corona di DKI
4 Rumah Makan di Koja Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Beri Surat Teguran
4 rumah makan di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi sasaran razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jumat (30/7)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Empat rumah makan di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi sasaran razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jumat (30/7/2021).
Dalam prosesnya, Satpol PP Kecamatan Koja memberikan surat teguran terhadap pengelola keempat rumah makan tersebut tidak mengindahkan aturan PPKM Level 4.
Rumah makan pertama yang didatangi ialah Nasi Bebek Tambak Gombong di Jalan Walang Baru Raya.
Di sana petugas mendapati pengelola rumah makan belum memberikan tanda jaga jarak di setiap meja dan kursinya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah makan di sepanjang Jalan Plumpang Semper Raya.
Ada rumah makan I Am Geprek Bensu yang ketika didatangi belum menyusun kursi dan mejanya sesuai kapasitas serta aturan jaga jarak.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menegur pengelola I Am Geprek Bensu di Jalan Plumpang Semper karena tak menyediakan tempat cuci tangan yang mumpuni.
Baca juga: Mobil Pecah Ban di Matraman Tabrak Petugas Dinas Pertamanan: Kendaraan Ringsek, Petugas Luka Ringan
Baca juga: Viral Video Remaja Dianiaya hingga Tergeletak di Tanah, Keluarga Tak Terima Pilih Lapor Polisi
Baca juga: Tangis Ibu Jual Harta Benda Demi Pengobatan Buah Hati yang Tak Punya Anus: Semua Demi Anak
Petugas juga menemukan pelanggaran serupa di dua tempat usaha lainnya, yakni pada sebuah rumah makan Padang dan Kedai Bakso Emil di Jalan Plumpang Semper.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, Andita mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran terhadap keempat rumah makan tersebut.
Petugas juga mendata masing-masing rumah makan, sehingga apabila terjadi pelanggaran selanjutnya akan disanksi lebih tegas.
TONTON JUGA
"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," katanya.
Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan selama PPKM Level 4.
Baca juga: Tangis Ibu Jual Harta Benda Demi Pengobatan Buah Hati yang Tak Punya Anus: Semua Demi Anak
Karenanya, setiap tempat usaha diimbau menjalankan aturan apabila tak mau disanksi.
"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 itu kapasitas maksimal tiga orang dengan batas waktu 20 menit," kata Andita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rumah-makan-koja.jpg)