Virus Corona di Indonesia
Ingin Dagangan Diborong? Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM untuk Pedagang Kecil
Bantuan UMKM ini diinisiasi platform Kitabisa.com untuk lokasi Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Program UMKMembara diluncurkan oleh Bara Imaji selaku perusahaan digital agensi yang berfokus pada Brand Ambassador, KOL Management, dan influencer marketing.
Program ini bisa menjadi salah satu cara untuk dapat meningkatkan brand awareness dan mendongkrak penjualan.
Program UMKMembara berbentuk video review produk-produk UMKM oleh tim Bara Imaji melalui official Instagram account dan YouTube channel Bara Imaji.
Baca juga: Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji, Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Selain itu, review ini bersifat gratis dan juga ada produk yang berpeluang di-review oleh influencer atau bahkan artis.
UMKM yang mendaftar juga akan mendapatkan stok foto produk dan video review yang bisa diposting di masing-masing sosial media mereka.
Dengan menggaet influencer maupun artis di program ini, Bara Imaji berharap agar semakin banyak masyarakat yang aware dan tertarik untuk membeli produk UMKM.
Mengingat kekuatan word of mouth sangat besar dalam mempengaruhi orang lain untuk membeli suatu produk yang di-review oleh influencer. Dengan begitu, akan semakin banyak masyarakat yang sadar, mau mendukung, dan memilih produk lokal.
"Dengan diluncurkannya UMKMembara kita berharap bisa meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk-produk UMKM yang dampak lebih lanjutnya bisa meningkatkan sales sehingga UMKM pun bisa bangkit dan semakin membara,"terang CEO Bara Imaji Nur El Ikhsan.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Kini Tak Perlu Antre, Daftar Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum
Ikhsan menambahkan di masa PPKM saat ini banyak pihak yang terdampak, tak terkecuali UMKM yang berharap bisa pulih di situasi yang tidak pasti.
PPKM yang juga diperpanjang semakin membuat pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Hal ini tak lain karena peraturan PPKM membuat pelaku usaha harus membatasi jam operasionalnya.