Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapolsek Jatinegara Jelaskan Alasan Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Buat Laporan dan SKCK

Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma (kiri) saat memberikan keterangan terkait vaksinasi Covid-19 di Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma mengatakan syarat tersebut diberlakukan guna mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara.

"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," kata Yusup di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).

Pasalnya meski secara luas wilayah kecil Jatinegara termasuk Kecamatan paling padat penduduk di Jakarta Timur, berdasar Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2020 jumlahnya mencapai 307.717 jiwa.

Tingkat kepadatan penduduk di Jatinegara yang berada di nomor urut tiga dari 10 Kecamatan se-Jakarta Timur ini memengaruhi banyaknya kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.

"Syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis satu ini baru mulai hari ini diberlakukan. Jadi setiap warga yang datang ditanya sudah vaksinasi Covid-19 atau belum," ujarnya.

Baca juga: Buat Laporan Kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Yusup menuturkan warga yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 cukup datang ke Mapolsek Jatinegara karena termasuk satu sentra vaksinasi massal Covid-19 di Jakarta Timur.

Warga yang datang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021). 
Warga yang datang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Setiap harinya Polsek Jatinegara melayani ratusan warga vaksinasi Covid-19, baik warga ber-KTP DKI Jakarta dan luar Jakarta cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengambil nomor antrean.

"Nanti mulai tanggal 1 sampai 17 Agustus kita lakukan vaksinasi merdeka. Jadi kita buat sentra vaksinasi massal Covid-19 di masing-masing RW, untuk memudahkan warga menjangkau lokasi," tuturnya.

Wajib untuk urus SKCK dan surat kehilangan

Tampak pemberitahuan bukti vaksinasi Covid-19 jadi syarat warga saat hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Tampak pemberitahuan bukti vaksinasi Covid-19 jadi syarat warga saat hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat menunjukkan bukti vaksinasi berupa sertifikat yang didapat warga sejak penyuntikan dosis satu tersebut diumumkan lewat kertas pemberitahuan di pintu pagar Polsek Jatinegara.

"Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan laporan kehilangan barang agar menunujukkan kartu vaksin. Dan bagi yang tidak dapat menunujukkan kartu vaksin silakan vaksin terlebih dahulu," demikian isi pemberitahuan.

Pengunguman pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Jatinegara ini baru diberlakukan pada Jumat (30/7/2021).

Tujuannya guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal, khususnya di Kecamatan Jatinegara.

Baca juga: 2 Minggu Berlalu, Ojol Penganiaya Kakek yang Mau Vaksin Covid-19 di Jatinegara Belum Jadi Tersangka

Baca juga: Penampakan Warga Jatinegara Gelar Salat Iduladha Berjemaah Dekat Pos Penyekatan PPKM Darurat

Polsek Jatinegara termasuk satu sentra vaksinasi massal Covid-19 di Kecamatan Jatinegara yang setiap harinya melayani ratusan warga, baik dari Jakarta dan luar Jakarta untuk mendapat vaksin Covid-19.

Tampak pemberitahuan bukti vaksinasi Covid-19 jadi syarat warga saat hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Tampak pemberitahuan bukti vaksinasi Covid-19 jadi syarat warga saat hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Warga yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Polsek Jatinegara cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengisi formulir data diri kemudian antre menunggu giliran penyuntikan vaksin.

Bila dari pemeriksaan kesehatan tim vaksinator anggota urusan kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur warga dinyatakan sehat maka penyuntikan dosis vaksinasi langsung dilakukan.

Setelah penyuntikan dosis satu tersebut warga bakal mendapat sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berisi informasi terkait jadwal dan lokasi penyuntikan dosis dua vaksin Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved