Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodikasi dari APAR Telah Menjual 20 Unit

Tersangka pemalsu tabung gas oksigen berinisial, WS alias KR telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Designed by Freepik
Ilustrasi Tersangka pemalsu tabung gas oksigen berinisial, WS alias KR telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka pemalsu tabung gas oksigen berinisial WS alias KR telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit.

WS memasarkan tabung gas oksigen palsu itu melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Jumat (30/7/2021).

Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka. Sebab, tersangka diduga telah menjual tabung oksigen palsu itu sejak lama.

"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM" ujar dia.

Baca juga: Kasus Tabung Oksigen Palsu Dijualbelikan ke Warga, Polisi Masih Dalami Kasus Penimbun Alat Kesehatan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.

"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun Erwan O2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Masyarakat yang pernah membeli dengan akun Erwan O2 itu bisa melaporkan kepada kami. dan bisa membawa tabung tersebut dan jangan digunakan dulu," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen.

Baca juga: 65 Kilogram Ganja Termasuk Narkoba Milik Si Pengendap Tabung Oksigen di Tangerang Dimusnahkan

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.

"Upaya ini yang dilakukan tersangka, inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka WS mengubah tabung alat pemadam kebakaran (apar) menjadi tabung gas oksigen yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tabung apar yang berwana merah dicat putih menyerupai tabung gas oksigen.

"Dia mengubah tabung-tabung pemadam kebakaran, yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih," ujar Yusri.

"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved