Cerita Kriminal
Sarjana S1 Palsukan Tabung Oksigen Dijual Jutaan Rupiah, Terkuak Bahaya Hingga Bisa Meledak
Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen yang melibatkan tersangka berlatar pendidikan sarjana. Terkuak bahaya bisa meledak.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen yang melibatkan tersangka berlatar pendidikan sarjana S1.
Tersangka berinisial WS alias KR itu memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabug gas oksigen yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tabung APAR berwarna merah oleh tersangka dicat putih mirip tabung gas oksigen.
"Dia mengubah tabung-tabung pemadam kebakaran, yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah," tambahnya.
Baca juga: Ini Alasan Masjid Ash Shalihin Jadi Rumah Ibadah Perdana yang Gelar Vaksinasi Covid-19 di DKI
Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkap pekerjaan tersangka hingga bahayanya menggunakan tabung gas oksigen palsu.
WS alias KR merupakan Sarjana Akutansi yang bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Yang bersangkutan pendidikan terakhir adalah S1 jurusan akuntansi. Memang selama ini bekerja sebagai pengisian tabung APAR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

Yusri menuturkan pemalsuan tabung gas oksigen itu membahayakan masyarakat umum.
Pasalnya, tabung apar berisi CO2 atau serbuk-serbuk yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
"Kalau tidak salah untuk tabung oksigen itu dia lebih tebal dan kekuatannya itu 150 bar biasanya. Sementara tabung (APAR) ini beda, lebih rendah dari ketentuan tabung oksigen. Dampaknya apa? Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan membahayakan," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen, Pelaku Modifikasi Apar Berisi CO2
Diketahui, tersangka memanfaatkan kelangkaan tabung gas oksigen saat pandemi Covid-19.
"Dia manfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini bahwa memang banyak masyarakat dan rumah sakit membutuhkan oksigen. Inilah upaya yang dia lakukan untuk mencari keuntungan, tetapi dampaknya yang sangat berbahaya," ucap dia.
WS alias KR telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit.
WS memasarkan tabung gas oksigen palsu itu melalui akun Facebook bernama Erwan O2.
"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Yusri.
Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.
Sebab, tersangka diduga telah menjual tabung oksigen palsu itu sejak lama.
"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM" ujar dia.
Baca juga: Kasus Tabung Oksigen Palsu Dijualbelikan ke Warga, Polisi Masih Dalami Kasus Penimbun Alat Kesehatan
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.
"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun Erwan O2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Masyarakat yang pernah membeli dengan akun Erwan O2 itu bisa melaporkan kepada kami. dan bisa membawa tabung tersebut dan jangan digunakan dulu," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.
"Upaya ini yang dilakukan tersangka, inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Yusri.
Tersangka membeli tabung apar seharga Rp 750 ribu. Setelah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta.
Yusri mengungkapkan, tersangka WS menjual tabung oksigen palsu buatannya melalui akun Facebook bernama Erwan O2.
"Tersangka ini memasarkan melalui media sosial yang ada. Menjual tabung ini melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta kalau sudah terisi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS alias KR dijerat Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus Penimbun Alat Kesehatan

Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki soal penipuan sekaligus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen di Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terungkap saat IF (27) terciduk menyimpan banyak alat kesehatan mulai dari masker, sarung tangan, tabung oksigen dan lain-lain di apartemennya kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Parahnya lagi, IF juga seorang pecandu narkoba yang menjual tabung karbon dioksida kemudian dicat ulang menyerupai tabung oksigen.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widodo Pratomo memastikan, IF telah menjual tabung oksigen palsu tersebut.

Namun, ponsel milik pelaku masih belum dapat diakses.
Sehingga pihaknya belum mengetahui berapa tepatnya tabung yang telah terjual dan siapa saja yang telah tertipu.
"Ada yang beli tabung palsi, ini masih kami kembangkan. Handphone-nya, pinnya masih belum bisa kami buka," jelas Pratomo, Rabu (28/7/2021).
Pasalnya, bila kode handphone IF sudah bisa diakses maka pihaknya akan segera mencari pelanggan si pelaku.
Pelanggan tersebut rencananya akan diberitahu kalau tabung oksigen yang dijualnya adalah palsu.
"Makanya ini masih kami kembangkan, nanti siapa-siapa saja yang sudah beli, nanti kami pasti akan beri tahu mereka," ucap Pratomo.
Ia memastikan, banyak korban sudah membeli alat kesehatan yang dijual oleh IF dengan harga fantastis.
Pihaknya juga masih menyelidiki para pembeli alat kesehatan dengan harga yang melambung tersebut.
Baca juga: Polisi Terus Mengawasi Penjualan Tabung Oksigen, Pedagang yang Nakal Siap-siap Ditangkap
Di satu sisi, kata Pratomo, IF dipastikan bukanlah seorang tenaga kesehatan (nakes).
Pelaku mendapatkan alat kesehatan yang ia jual dengan harga yang tidak normal dengan cara membelinya dari orang lain.
"Tersangka IF bukan nakes. Dia dapat barang-barang itu dibeli dari orang lain juga," ucapnya.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumah IF di Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan.
IF menimbun setidaknya delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.
Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromeycindihydrate dan 30 butir Invermax12Ivermectin.
Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Seperti, watu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320 ribu atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17 ribu.
Kemudian, tiap boks Invermax12 Ivermectin dijual seharga Rp 550 ribu atau meningkat sekitar tihuh kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75 ribu.
Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.
Padahal, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.
IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. (Annas Furqon Hakim/Ega Alfreda)