CPNS Jakarta

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Besok, Begini Cara Ajukan Sanggahan

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK guru akan diumumkan besok pada Senin (2/8), berikut cara mengajukan sanggahannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
twitter.com/BKNgoid/
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Besok, Begini Cara Ajukan Sanggahan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK guru telah resmi ditutup 26 Juli lalu. Saat ini peserta tengah menantikan pengumuman seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal, seleksi administrasi akan mulai diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021.

Selain itu, terdapat pula masa sanggah yang akan dilaksanakan pada 4-6 Agustus 2021.

Dilansir TribunJakarta dari laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), masa sanggah adalah waktu yang diberikan pada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Serta, waktu tanggapan sanggah oleh instansi yang melakukan verifikasi ulang kesesuaian persyaratan umum dengan dokumen yang diajukan pelamar.

Ilustrasi
Ilustrasi (Design by Freepik)

Berikut cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK Guru:

1. Cek kelulusan

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf.

Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar" yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

2. Login ke akun sscasn.bkn.go.id

3. Isi alasan sanggahan

Sebaiknya jabarkan kronologis serta bukti dukung yang diperlukan pada form sanggah.

Dalam mengisi alasan perhatikan hal berikut:

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Baca juga: Cermati Baik-baik Beda Soal Tes SKD CPNS 2021 dan 2019, Cek Juga Passing Grade Formasi Umum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved