Antisipasi Virus Corona di DKI

Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Simak Cara Urus Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Hilang di Sini 

Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.

Masyarakat nantinya bakal dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu hijau untuk warga yang sudah dua kali divaksin, kuning bagi masyarakat yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, dan merah untuk warga yang belum divaksin.

TONTON JUGA

Untuk mengecek status vaksin warga, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Nanti aplikasi JAKI akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, warga dengan status hijau bisa beraktivitas di mana saja.

Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sedangkan, warga berstatus merah diminta untuk tetap berada di rumah lantaran berisiko tinggi bila terpapar Covid-19.

Pengecualian diberikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas Covid-19 yang membutuhkan jeda waktu vaksinasi.

Baca juga: Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Pemprov DKI Lestarikan Cagar Budaya 

Bagi masyarakat yang masuk pengecualian, mereka hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin.

Sementara bagi warga yang tidak dikecualikan, wajib menunjukan surat vaksin bila ingin berkegiatan, mulai dari mendatangi tempat umum hingga cukur rambut.

Lalu bagaimana bila surat vaksin hilang atau rusak? 

TONTON JUGA

Masyarakat bisa mengunduh ulang dan mencetak ulang lewat aplikasi JAKI.

Caranya pun sangat mudah.

Simak di sini langkahnya:

Baca juga: Bambang Pamungkas Mengira Tak Akan Cocok dengan Presiden Persija: Masing-masing Punya Ideologis

1. Buka Aplikasi JAKI;

2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-29;

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga);

4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi);

5. Simpan/cetak sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.

Bagi masyarakat berstatus merah, bisa juga mendaftar vaksinasi lewat aplikasi JAKI dengan cara:

TONTON JUGA

1. Buka aplikasi JAKI;

2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-19-Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga)

3. Klik daftar vaksinasi Covid-19

4. Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi mobil vaksin keliling;

5. Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi;

6. Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh kartu kendali dan kartu vaksinasi

Baca juga: Kebakaran Gudang Tenda & Properti di Cinangka Depok, Api dan Asap Tebal Masih Membumbung Tinggi

7. Mengunduh hasil pre-screening dan kartu vaksinasi;

8. Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi calon peserta vaksinasi;

9. Hasil Pre screening (dalam bentuk kartu kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta kartu vaksinasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved