Nenek yang Lumpuh Dirudapaksa Kakek Pemulung, Aksi Terbongkar Karena Teriakan Korban
Seorang pemulung bernama Rasino (70) melakukan aksi tak pantas kepada nenek berinisial KN (75).
Beruntungnya, warga tak tersulut emosi sehingga tak menghakimi Rasino.
Rasino yang masih berada di TKP langsung diamankan.
Kepada polisi, Rasino mengaku menjalankan aksinya karena khilaf.
"Aku khilaf, pak," tutur Rasino kepada polisi.
Saat ini, Rasino sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Haters Ayu Ting Ting & Bilqis Minta Maaf Lewat Video, Putri Umi Kalsum Sibuk Kumpulkan Bukti Pelaku
"Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan," tambah Kapolres.
Rasino harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
Penyidik mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Rasino terancam hukuman 12 tahun penjara.
(TribunJakarta/Suryamalang/TribunJatim)