Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus, Pemprov DKI Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sekarang sudah diumumkan (PPKM Level 4) diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini," ucapnya, Senin (2/8/2021).

Politisi Gerindra ini pun berharap, pandemi Covid-19 yang sempat meroket sejak awal Juli 2021 lalu dapat segera dikendalikan.

Sebab, meski penambahan kasus menurun dan tingkat kesembuhan terus membaik, angka kematian karena Covid-19 di ibu kota masih tergolong tinggi.

"Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan," ujarnya di Balai Kota.

Bahkan, Ariza langsung pasang target tinggi soal penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Ia berharap, ibu kota bisa memberikan kontribusi besar atas membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kami targetkan di bulan Agustus ini Jakarta bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terkait penurunan Covid-19," kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved