Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4, PT KAI Daop 1 Jakarta: Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Surat Keterangan
PT KAI Daop 1 Jakarta membatasi jumlah penumpang di bawah usia 12 tahun sejak 29 Juli 2021.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT KAI Daop 1 Jakarta membatasi jumlah penumpang di bawah usia 12 tahun sejak 29 Juli 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan hal ini dilakukan guna menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Namun, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan melakukan perjalan dengan kereta api jika kebutuhannya mendesak.
"Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan, jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT)," kata Eva, saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Selain itu, para penumpang yang usianya di bawah 12 tahun juga wajib menyertai surat keterangan dari rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.
Menyoal kebutuhan mendesak, Eva menjelaskan, calon penumpang di bawah 12 tahun yang mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain.
"Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, itu harus ada surat pengantar dari dokter," jelas Eva.
Diketahui, aturan ini berlaku di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta.
Dia antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Eva menuturkan, tujuan aturan ini guna menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.