Sidang Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan, Senin (2/8/2021).
Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An-Nuqthah, Zuhri Fauzi.
Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.
Keduanya dihujani banyak pertanyaan oleh hakim ketua pada sidang kali ini
Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa ?" tanya Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky pun menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan namun tidak dengan Mustafa Camal.
Zuhri mengaku mengenal Darmawan namun, tidak terlalu dekat.
Zuhri mengaku sempat bertemu dengan Darmawan dirumahnya pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu.
Ia mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman.