Sidang Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021). 

"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky.

"Dia (Darmawan) ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik tahun 2017," sambungnya.

Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut.

Tenyata saat dicek, Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.

"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky.

Setelah gagal, kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018.

Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," papar dia.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare.

Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky.

Sidang akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Salah satu warga Minarto menilai keterangan saksi yang dibeberkan ini jelas sangat kongret.

Namun dia menyayangkan Hakim Ketua Nelson Panjaitan yang dinilai berat sebelah.

"Contohnya, ngapain ke saksi warga dia nanyain patok tanah padahal warga diminta datang hanya untuk bawa surat kepemilikan dia," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved