CPNS Jakarta
Tak Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Cara Melakukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Catat Jadwalnya
Masih ada harapan bagi kamu yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, lakukan langkah berikut di masa sanggah!
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ada harapan bagi kamu yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, lakukan langkah-langkah berikut!
Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) akan diumumkan pada hari ini, Senin (2//8/2021).
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryonono.
"Jadi besok (Hari ini, Senin 2 Agustus 2021)," kata Paryono dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan di akun masing-masing pendaftar.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi, akan ada pemberitahuan di halaman resume berupa "Mohon maaf, Anda tidak lulus administrasi karena belum memenuhi syarat".
Selain itu, peserta akan diberikan penjelasan mengenai penyebab tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Cek Batas Waktu Masa Sanggah dan Cara Mengajukannya
Masih ada kesempatan
Bagi yang tidak lolos, masih ada harapan untuk bisa dinyatakan lolos dengan cara mengajukan masa sanggah di laman SSCASN.
Berdasarkan jadwal BKN, masa sanggah bisa dilakukan mulai 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 yang Diumumkan Hari Ini, Senin (2/8/2021)
Berikut cara melakukan sanggah CPNS 2021:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Login akun
- Klik "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat
Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Perlu diketahui, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah atau bukan dari kesalahan pelamar.
Misalnya, jabatan analis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan dari beberapa jurusan, seperti administrasi negara, administrasi publik, hukum, manajemen, dan lain-lain.
"(Misalnya) dia salah satu dari jurusan tersebut, tetapi panitia kurang teliti sehingga yang bersangkutan tidak diloloskan, maka bisa disanggah kalau pelamar punya ijazah salah satu jurusan tersebut. Bisa dikabulkan sanggahannya," jelas Paryono.
Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Alasan sanggah yang diajukan pelamar juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan tangkapan layar pada laman (MTKI/KFN/KKI), minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.
Cara cek hasil seleksi CPNS 2021
Berikut cara cek hasil seleksi CPNS 2021:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu "Login"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 yang Diumumkan Hari Ini, Senin (2/8/2021)
4. Klik "Masuk"
5. Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat keterangan yang menyatakan kelulusan dalam seleksi administrasi CPNS 2021
6. Pelamar yang lolos diwajibkan mengunduh kartu ujian
Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Pelamar masih dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administratif pada 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Tahapan selanjutnya untuk para pelamar yang lolos seleksi administratif adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan SKB adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
(TribunJakarta/Muji Lestari)