CPNS Jakarta

Ketahui Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021

Simak perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dan PPPK 2021. Berikut ulasannya.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi CPNS. Simak perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dan PPPK 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak beda ketentuan masa sanggah CPNS dan PPPK 2021.

Bagi yang masih menyimpan pertanyaan terkait apa itu masa sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak penjelasan berikut ini.

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda.

Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Dilansir Kompas.com, berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).

Masa Sanggah CPNS 2021

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Berikut Jadwal Baru Masa Sanggah

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD, Lengkap dengan Rincian Soalnya

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.

Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved