CPNS Jakarta
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Berikut Jadwal Baru Masa Sanggah
Kemendikbud Ristek tidak akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pada 2-3 Agustus 2021. Kenapa?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilakukan pada tanggal 2-3 Agustus.
Namun, rupanya tidak semua instansi merilis pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 pada tanggal tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pada 2-3 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan dilakukan pada rentang tanggal tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Lantas, kapan hasil seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek diumumkan?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Baca juga: Jadwal Hasil Seleksi Administrasi Kemdikbudristek Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diundur 11 Agustus
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 11-12 Agustus 2021.
Hal itu merujuk pada pengumuman nomor 52842/A.A3/KP.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan CPNS Kemendikbud Ristek 2021 yang diunggah di laman cpns.kemdikbud.go.id, Senin (2/8/2021).
Mengenai alasan mengapa pengumuman belum bisa dilakukan, lantaran sampai saat ini proses verifikasi administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek masih berlangsung.
Baca juga: Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN
Selain itu juga mempertimbangkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 6602/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Perpanjangan Masa Verifikasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
Diperlukan waktu tambahan
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman membenarkan hal tersebut.
"Karena jumlah pelamarnya banyak sekali sehingga diperlukan waktu tambahan," ujar Hendarman, Selasa (3/8/2021).
Ia juga belum bisa menyampaikan berapa jumlah keseluruhan pelamar CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek.
"Belum bisa dipublikasikan," tandasnya.

Penyesuaian jadwal
Dalam pengumuman yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Ainun Na'im itu, disampaikan pula rencana penjadwalan yang terbaru.
Berikut selengkapnya:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11-12 Agustus 2021
- Masa sanggah administrasi: 13-15 Agustus 2021
- Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi: 23 Agustus 2021.
Dengan catatan, rencana penjadwalan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Baca juga: Tak Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Cara Melakukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Catat Jadwalnya
Pelaksanaan SKD dan SKB
Tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Setiap informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbud Ristek 2021 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemdikbud Ristek TA 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cara Melakukan Sanggah
Berikut cara melakukan sanggah CPNS 2021:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Login akun
- Klik "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat
Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Perlu diketahui, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah atau bukan dari kesalahan pelamar.
Misalnya, jabatan analis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan dari beberapa jurusan, seperti administrasi negara, administrasi publik, hukum, manajemen, dan lain-lain.
"(Misalnya) dia salah satu dari jurusan tersebut, tetapi panitia kurang teliti sehingga yang bersangkutan tidak diloloskan, maka bisa disanggah kalau pelamar punya ijazah salah satu jurusan tersebut. Bisa dikabulkan sanggahannya," jelas Paryono.
Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Alasan sanggah yang diajukan pelamar juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan tangkapan layar pada laman (MTKI/KFN/KKI), minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.
(TribunJakarta/Muji Lestari)