Virus Corona di Indonesia

Status Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi & Depok Masih PPKM Level 4, Ini Daftar Daerah Lainnya

PPKM Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo sampai 9 Agustus 2021. Berikut update terkini daerah lainnya yang menerapkan PPKM

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (28/7/2021) - PPKM Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo sampai 9 Agustus 2021. Berikut update terkini daerah lainnya yang menerapkan PPKM 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo.

Aturan yang dibuat demi menekan laju penularan Covid-19 ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi, dan Depok pun kembali harus menerapkan PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penentuan level PPKM dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang ditetap Menteri Kesehatan sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia dalam Data Presisi Pemerintahan Desa, mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran. Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman antara ketiganya di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia dalam Data Presisi Pemerintahan Desa, mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran. Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman antara ketiganya di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (29/3/2021). (ISTIMEWA)

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Mendagri Tito Karnavian dikutip TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).

Penyesuaian pun kepada wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Baca juga: Kemenaker Cairkan BLT Subsidi Gaji, Sejuta Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta

"Dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 maka akan dimasukkan dalam level 4," ucapnya.

Dalam aturan itu dijelaskan, ada 96 kota atau kabupaten yang masuk PPKM Level 4.

Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan wilayah PPKM Level 4 terbanyak, yaitu mencapai 30 lokasi.

Kemudian, Jawa Tengah ada 23, Jawa Barat 18, Bali 9, DKI Jakarta 6, Banten 5, serta DI Yogyakarta 5 wilayah.

Lalu mana saja daerah yang masuk PPKM Level 4

Simak daftarnya di sini:

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kabupaten Pandeglang

4. Kabupaten Tangerang

5. Kota Cilegon

Baca juga: Daftar Perolehan Medali Olimpiade Usai Greys/Apriyani Sumbang Emas: Indonesia Terbaik dari ASEAN

DKI Jakarta

1. Kabupaten Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Utara

3. Kota Administrasi Jakarta Pusat

4. Kota Administrasi Jakarta Barat

5. Kota Administrasi Jakarta Timur

6. Kota Administrasi Jakarta Selatan

Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Tangerang Masih Tunggu Aturan Barunya

Jawa Barat

1. Kabupaten Kuningan

2. Kabupaten Indramayu

3. Kabupaten Garut

4. Kabupaten Subang

5. Kabupaten Purwakarta

6.  Kabupaten Bekasi

7. Kota Sukabumi

8. Kota Depok

9. Kota Cirebon

10. Kota Cimahi

11. Kota Bogor

12. Kota Bekasi

13. Kota Banjar

14. Kota Bandung

15. Kabupaten Sumedang

16. Kabupaten Bogor

17. Kabupaten Bandung Barat 

18. Kabupaten Bandung,

Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Tangerang Masih Tunggu Aturan Barunya

Jawa Tengah

1. Kabupaten Pemalang

2. Kabupaten Pekalongan

3. Kabupaten Magelang

4. Kabupaten Sukoharjo

5. Kabupaten Rembang

6. Kabupaten Klaten

7. Kabupaten Kebumen

8. Kabupaten Banyumas

9. Kota Tegal

10. Kota Surakarta

11. Kota Semarang

12. Kota Salatiga

13. Kota Magelang

14. Kabupaten Wonosobo

15. Kabupaten Wonogiri

16. Kabupaten Sragen

17. Kabupaten Semarang

18. Kabupaten Purworejo

19. Kabupaten Kendal

20. Kabupaten Karanganyar

21. Kabupaten Demak

22. Kabupaten Batang

23. Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kota Yogyakarta

4. Kabupaten Kulonprogo

5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

1. Kabupaten Kediri

2. Kabupaten Sumenep

3. Kabupaten Tulungagung

4. Kabupaten Sidoarjo

5. Kabupaten Madiun

6. Kabupaten Lamongan

7. Kabupaten Gresik

8. Kota Surabaya

9. Kota Mojokerto

10. Kota Malang

11. Kota Madiun

12. Kota Kediri

13. Kota Blitar

14. Kota Batu

15. Kabupaten Trenggalek

16. Kabupaten Ponorogo

17. Kabupaten Ngawi

18. Kabupaten Nganjuk

19. Kabupaten Mojokerto

20. Kabupaten Malang

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lumajang

23. Kabupaten Jombang

24. Kabupaten Bondowoso

25. Kabupaten Blitar

26. Kabupaten Banyuwangi

27. Kabupaten Bangkalan

28. Kota Probolinggo

29. Kota Pasuruan

30. Kabupaten Situbondo

Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Bangli

3. Kabupaten Karangasem

4. Kabupaten Badung

5. Kabupaten Gianyar

6. Kabupaten Klungkung

7. Kabupaten Tabanan

8. Kabupaten Buleleng

9. Kota Denpasar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved