Antisipasi Virus Corona di Tangerang
2 Tahun Covid-19 Tak Pengaruhi Pergerakan Narkotika di Bandara Soetta, Polisi: Sama Kayak Normal
Pandemi Covid-19 di Indonesia nyatanya tidak menghentikan pergerakan peredaran narkotika di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pandemi Covid-19 di Indonesia nyatanya tidak menghentikan pergerakan peredaran narkotika di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton.
TONTON JUGA
Dirinya menyebutkan kalau peredaran narkotika melewati Bandara Soekarno-Hatta saat ini tidak jauh berbeda sebelum pandemi Covid-19.
"Walaupun kondisi pandemi (Covid-19), penumpang berkurang tapi ternyata barang-barang narkotika masuk enggak kalah jumlahnya dengan saat normal. Kita tetap harus waspada," beber Anton di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/8/2021).
Kendati demikian, saat ditanya perbandingannya sebelum pandemi Covid-19, Anton mengaku tidak memegang data pastinya.

Tapi ia memastikan kalau peredaran narkotika melewati bandar udara tersibuk di Indonesia itu tetap ada dan tidak sedikit.
"Masih sama saat keadaan normal, tapi kan itu harusnya penurunan. Tapi dia jumlahnya mirip-mirip saja saat keadaan normal, jadi kita tetap waspada menjaga di terminal penumpang dan kargo," ujar Anton.
Baca juga: 2 Tahun Pandemi, Tidak Mempengaruhi Pergerakan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Seperti yang baru-baru ini diungkap pihaknya bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Yaini penemuan ribuan pil ekstasi dari Malaysia pada 6 April 2021 di gudang DHL area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas menemukan sejumlah narkotika jenis Ekstasi dari tangan MU sebagai penerima paket yang dikirim dari negeri Malaysia.
Anton mengatakan dari paket yang dikirim dari Malaysia tersebut didapati ada 9.984 butir ekstasi.
TONTON JUGA
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Nah begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi keliatan image berbeda tidak biasa. Untuk itu dibuka sama anggota dan ternyata isinya ekstasi," jelas Anton.
Usut punya usut, barang bukti yang hampir 10 ribu butir tersebut dikamuflasekan dalam sebuah bungkus makanan ringan asal Malaysia.
Menurut Anton, saat diperiksa kasat mata, memang pil ekstasi itu menyerupai sebuah kacang.
Namun, dari gambar X-ray, barang haram tersebut jelas bukan kacang.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, 116 Perusahaan di Tangsel PHK 2.752 Pegawai
"Disembunyikan dalam bungkus makanan, jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," papar Anton.
Usaha penyelundupan serupa ternyata tidak hanya dilakukan MU, sebab Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menciduk tersangka YH.
YH sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang menyelundupkan narkotika jenis ketamin seberat satu kilogram.
Menurut Anton, narkotika ketamin tersebut diselundupkan oleh YH di dalam alat exhaust fan dari Inggris.
"Ada image yang berbeda ini ada isinya. Kalau dilihat gambarnya ada gelap di dalam ketamin. Saat kita bongkar ada isi ketamin sejumlah 1 kilogram. Disimpan dalam exhaust fan dari inggris," beber Anton.
TONTON JUGA
Sebagai informasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghancurkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dari luar negeri, Selasa (3/8/2021).
Adapun, barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.984 butir.
Kemudian, 3.1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.028 gram khetamine yang dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin.
Beragam jenis barang haram tersebut didapati Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka.
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1443 H, Ini Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Disertai Sejarah 1 Muharram
Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.
Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, AR, dan MU.
"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," kata Edwin.
TONTON JUGA
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Edwin mengakhiri keterangannya.