Menantu Bunuh Mertua Karena Disinggung Tidak Memiliki Harta
seorang menantu di Cengkareg, Jakarta Barat membunuh mertuanya karena tersinggung tidak memiliki pekerjaan.
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - A, seorang menantu di Cengkareng, Jakarta Barat membunuh mertuanya karena tersinggung tidak memiliki pekerjaan.
A tersinggung karena ucapan mertuanya yang menyebut dirinya tidak memiliki harta padahal sudah lama menikah.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku insial A setelah mendapat laporan warga ke polisi.
Bintang menjelaskan, sehari setelah korban Suyono meninggal akibat penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng mendapatkan informasi keberadaan A.
Setelah menganiaya mertua, A kabur dan bersembunyi di Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Sudah Anggap Adik Sendiri, Tukang Salon Rela Bantu Teman Pria Bunuh Gadis yang Tolak Lamarannya
"Pada 28 Juli 2021 tersangka kami tangkap di pemancingan kampung gagah. Proses penyelidikan lebih lanjut berjalan," tutur Bintang dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).
Saat diperiksa polisi, A mengaku kesal terhadap mertuanya yang bernama Suyono.
Selama ini, A dan istrinya tinggal di satu rumah kos bersama mertuanya.
"Kalau dari info hasil penyidikan bahwa dari awal memang bapak mertua ini kurang merestui pernikahan antara anaknya dengan pelaku," ujar Bintang.
Baca juga: Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid
Ketidakharmonisan sejak awal itu ditambah ucapan Suyono membuat A naik pitam hingga memukul mertuanya memakai linggis.
Ucapan Suyono yang membuat A naik pitam ketika menyinggung soal status A yang masih menganggur.
"Saat itu, mertuanya bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. Karena kan terakhir kali dia pengangguran enggak punya pekerjaan," kata Bintang.
Baca juga: Bunuh Lalu Bakar Gadis di Cisauk, Pria Kemayu Pegawai Salon Sibuk Rapikan Rambut saat Rekonstruksi
Tidak terima dengan ucapan Suyono, A kemudian menghantam mertuanya menggunakan linggis pada Rabu (7/7/2021) dini hari.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang menantu di Cengkareng, Jakarta Barat, menganiaya mertuanya hingga tewas.