Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini 3 Jenis Vaksin yang Digunakan

Simak syarat vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang digunakan.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi hamil. Ini syarat vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui. 

- Tidak kontak dengan penderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir

- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg

- Memenuhi syarat sesuai skrining kesehatan

Jika telah memenuhi syarat di atas dan mendapatkan persetujuan dari dokter, ibu menyusui umumnya aman menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Manfaat vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui dan bayi

Manfaat vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui dan bayinya terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.

Vaksin Covid-19 dapat mencegah ibu menyusui mengalami Covid-19 gejala berat dan kematian ketika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.

Ibu menyusui yang sudah divaksinasi juga disarankan untuk melanjutkan menyusui untuk melindungi bayi.

Antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi Covid-19 dapat dialirkan dari ibu kepada bayi yang menyusui atau minum ASI perah.

Sehingga, bayi yang minum ASI dari ibu menyusui yang telah menerima vaksin Covid-19 bisa dapat memiliki imunitas sejenis dari bahaya infeksi virus corona.

Selain itu, ASI adalah sumber gizi terbaik bagi bayi.

Manfaat ASI terbukti melindungi anak dari berbagai penyakit, seperti diare dan pneumonia.

Tak hanya itu, bayi yang diberi ASI eksklusif terbukti memiliki kecerdasan yang lebih baik, berisiko rendah terkena obesitas, dan kecil kemungkinan terkena penyakit menular saat dewasa.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved