Virus Corona di DKI
Bantah Ada 5 Sekolah Gelar Tatap Muka Saat PPKM, Disdik: Cuma 1, Sisanya Rapat Guru
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membantah, ada lima sekolah yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa PPKM Darurat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membantah, ada lima sekolah yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa PPKM Darurat.
Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radja mengatakan, dari lima sekolah yang dilaporkan koalisi masyarakat LaporCovid-19, hanya ada satu sekolah yang terbukti melaksanakan PTM.
"Satu sekolah Raudhatul al-firdaus itu setingkat TK, itu sekolah dikoordinasi Kemenag di daerah Cipayung," ucapnya, Kamis (5/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pihak sekolah sudah mengakui kesalahannya lantaran menggelar PTM pada periode 16 Juli hingga 26 Juli 2021.
Pihak sekolah pun kata Taga, kini sudah menghentikan PTM dan kembali melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Sudah ditindak, sudah diinvestigasi oleh pengawas RA (tim dari Kemenag), pihak sekolah mengakui kesalahannya dan segera tidak meneruskan PTM untuk selanjutnya belajar daring," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pihak sekolah itu berkilah, terpaksa menggelar PTM lantaran adanya desakan dari para orang tua murid.
Baca juga: Cemburu Istrinya Direbut Ayah Korban, Pria Ini Lampiaskan Dendam Rudapaksa Wanita Bersuami
"Pihak sekolah jadi bimbang dan akhirnya mereka coba-coba gitu, tapi ternyata ada masyarakat yang mengaku," kata Taga.
Sedangkan, empat sekolah lainnya yang disebut menggelar pembelajaran tatap muka, ternyata mereka hanya melaksanakan rapat dewan guru.
Taga memastikan, tidak ada pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di empat sekolah lainnya itu.
"Ternyata ada kesalahan komunikasi bahwa empat itu bukan tatap muka, tapi rapat dewan guru tatap muka," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak akan segan memberi sanksi kepada pihak sekolah yang nekat menggelar PTM saat PPKM Darurat.
Pasalnya, selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, pemerintah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"Sanksinya macam-macam ya, mulai dari teguran tertulis, administrasi, dan bisa sampai pencabutan izin," ujarnya, Senin (2/8/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/segel-paud-cipayung.jpg)