BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp1,19 M untuk Beli Alat Rapid Test Covid-19

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran Rp1,19 miliar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021). 

Dalam pelaksanaannya, pengadaan 40 ribu alat rapid test ini berjalan mulu dan dinyatakan selesai pada 5 Juni 2021.

Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020.

Mencium adanya kejanggalan ini, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT NPN dan PT TKM.

Dari dokumen berita acara konfirmasi, PT NPN mengaku tak mengetahui soal pengadaan alat rapid test yang dilakukan Pemprov DKI di luar perusahaannya.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pelepasan Jenazah Lurah Pondok Bambu di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Baca juga: Viral ODGJ Ngamuk di Minimarket Pamulang, Setelah Diamankan Polisi Diajak Berkelahi

Baca juga: Hujan Deras Guyur Kota Depok, Ruas Jalan Hingga Kawasan Perumahan Terendam Banjir

Sebab, PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 50 ribu pieces.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40 ribu pieces lainnya), maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," demikian isi laporan BPK yang diterima TribunJakarta.com.

Kemudian, hasil penelusuran dari PT TKM menyebutkan bahwa perusahaan itu mendapat undangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces alat rapid test.

PT TKM juga memberikan bukti kewajaran harga dengan menunjukan bukti transfer pembelian rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per unitnya.

Adapun Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapat hak beli alat rapid test Covid-19 dari HCB Co. Ltd, China.

"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar," tulis BPK dalam laporannya itu.

Untuk itu, BPK menggarisbawahi agar Pemprov DKI memilih penyedia jasa yang mengadakan produk serupa dan stok tersedia dengan harga lebih murah.

"Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," tulis BPK.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved