Heboh Dinar Candy
Fakta-fakta Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Polisi akhirnya menetapkan selebriti Dinar Candy sebagai tersangka setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. Berikut deretan faktanya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi akhirnya menetapkan selebriti Dinar Candy sebagai tersangka setelah aksinya berbikini di pinggir jalan.
Aksinya berbikini itu sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM Level 4.
Ia pun berbikini di pinggir jalan dengan direkam oleh adiknya saat beraksi di dekat pertigaan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Polisi pun turun tangan dan melakukan gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021) sore.
Hasilnya, Polres Metro Jakarta Selatan itu menetapkan pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu sebagai tersangka.
"Selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kasus ini dinyatakan layak naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada Kamis malam.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait penetapan Dinar Candy sebagai tersangka.

1. Ditangkap Saat Keluar dari Rumah Teman
Dinar Candy ditangkap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) malam.
"Tim bergerak dan mengamankan saudari DC alias DM di Jalan Fatmawati sekitar pukul 21.30 malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"DC diamankan saat keluar dari kediaman temannyan, kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Jakarta Selatan: Dinar Candy Tidak Mengindahkan Norma Budaya
2. Direkam Adiknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik juga memeriksa adik Dinar Candy.
Sebab, dijelaskan Yusri, adik Dinar Candy merupakan orang yang merekam aksi protes berbikini tersebut.
"Sampai saat ini (Dinar Candy) masih kami ambil keterangan, masih tahap penyelidikan. Kami periksa saksi-saksi, termasuk adiknya sendiri karena dia yang memvideokan. Dia adik sekaligus merangkap asistennya," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Dinar Candy Tak Ditahan Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Penyidik
Namun, lanjut Yusri, sang adik merekam video tersebut menggunakan ponsel Dinar Candy.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah ponsel milik Dinar Candy.
"Dia merekam pakai handphone milik DC, atas perintah dari DC," ungkapnya.
3. Polisi Ingatkan Indonesia Negara Pancasila

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila.
"Kita ketahui bersama, ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini negara Pancasila," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, masyarakat Indonesia menjunjung tinggi norma-norma agama dan kesusilaan.
"Negara ini kental dengan norma-norma. Norma agama dan kesusilaan paling kental di negara ini. Ini yang menjadi dasar. saya yakin teman-teman juga sama," ujar dia.
4. Jadi Tersangka

Selebriti Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah protes perpanjangan PPKM Level 4 di trotoar hanya memakai bikini.
Penetapan wanita pemilik nama lengkap Dinar Miswari asal Jawa Barat tersebut setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan merampungkan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) sore.
"Selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kasus ini dinyatakan layak naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada Kamis malam.
"Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornoaksi," ia menambahkan.
Penyidik menjerat Dinar Candy pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
5. Tak Ditahan Meski Terancam 10 Tahun Penjara
Meski selebriti Dinar Candy terancam 10 tahun penjara karena berbikini saat memprotes perpanjangan PPKM Level 4, penyidik tak menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pun memberikan penjelasan di balik itu.
"Masih dipertimbangkan, kemungkinan besar tidak dilakukan penahanan," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8/2021) malam.
Baca juga: Sebelum Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Pernah Buat Heboh Saat Akui Ditawar Pria 70 Tahun
Azis menjelaskan, sang artis pemilik nama lengkap Dinar Miswari kooperatif saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik. Sehingga ia tak ditahan.
Penetapan Dinar Candy setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) sore.
Ia dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
6. Tak Sesuai Norma Budaya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menilai aksi Dinar Candy yang mengenakan bikini saat memprotes perpanjangan PPKM tidak sesuai norma budaya di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Menurut Azis, masyarakat Indonesia selalu mengenal norma dan etika ketika melakukan sesuatu.
"Yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengungkapkan saat ini penyidik masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi protes sambil mengenakan bikini.
"(Motif) masih didalami," tutur Azis.