Bansos
Mendikbud Ristek Lanjutkan Program Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Ini Caranya
Mendikbud Ristek lanjutkan program bantuan kuota internet gratis bagi pelajar dan mahasiswa, Nadiem Makarim sebut siapkan Rp2,3 Triliun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Program bantuan kuota internet dilanjutkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Mendikub Nadiem Makarim telah mengumumkan pemberian bantuan kuota internet yang akan dilanjutkan.
Program bantuan kuota internet tersebut diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada bulan September sampai November 2021.
“Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Kemdikbudristek Undur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, BKN Bocorkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021
Berikut ini fakta-fakta bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek:
1. Jadwal
Melansir Kompas.com, Rabu (4/8/2021), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.
Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021, bantuan kuota internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
TONTON JUGA:
2. Penerima bantuan
Mengutip Melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentnang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni:
- peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- mahasiswa
- dosen.
Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Cair, Sejuta Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
3. Syarat penerima bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan.
Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Lalu, untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.