Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Sudah Segel 2 Sekolah di Jakarta Timur

Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) - Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 lalu hingga kini sedikitnya sudah dua sekolah swasta disegel.

TONTON JUGA

"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit yang disegel saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ketat. Kedua PAUD di Cipayung," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021).

Perbedaan keduanya PAUD yang disegel pada Rabu (4/8/2021) melanggar protokol dengan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Sementara Yayasan sekolah di Kelurahan Malaka Sari disegel bukan karena melakukan kegiatan belajar tatap muka anak didiknya langsung, melainkan menyewakan ruang untuk pelatihan kerja.

Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021)
Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) (ISTIMEWA)

"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu buka untuk melakukan administrasi guru," ujarnya.

Budhy menuturkan penyegelan dua sekolah tersebut dilakukan karena pada masa PSBB dan PPKM Level 4 kegiatan menimbulkan kerumunan di lingkungan sekolah dilarang.

Baca juga: Terungkap Sosok Ini Bantu Dinar Candy Jalankan Aksi Berbikini di Jalan, Rela Rekam Aksi Tak Pantas

Meski pada bulan April 2021 Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan uji coba belajar tatap muka tapi kegiatan kembali dibatalkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini membuat pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama melarang kegiatan belajar tatap muka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini belajar aturannya dilakukan online," tuturnya.

Baca juga: Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Segel PAUD di Cipayung

Satgas Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyegel satu Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4.

Camat Cipayung Fajar Eko Satrio mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) karena dalam PPKM Level 4 sekira kegiatan belajar tatap muka ditiadakan guna mencegah penularan Covid-19.

"Disegel sampai kegiatan belajar tatap muka diizinkan. Dari Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung kemarin sudah bertemu pihak Yayasan," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021).

Dalam dialog tersebut pengelola Yayasan PAUD mengaku salah sudah menggelar kegiatan belajar tatap muka karena desakan orangtua murid yang merasa kegiatan belajar online tak efektif.

Beberapa waktu lalu Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung pun sudah sempat memberi teguran kepada pengelola PAUD, tapi pihak Yayasan tetap melakukan kegiatan tatap muka.

Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021)
Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) (ISTIMEWA)

Dalam kegiatan belajar tatap muka yang dilakukan dua kali dalam satu pekan Yayasan PAUD terbukti melakukan kegiatan belajar tatap muka pada Selasa (3/8/2021) lalu.

"Tidak boleh ada kegiatan belajar tatap muka lagi selama PPKM Level 4. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi. Ini pembelajaran buat kita semua," ujarnya.

Baca juga: Simak, Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 5 Agustus 2021

Fajar menuturkan sanksi paling berat bagi pengelola sekolah yang terbukti melanggar PPKM Level 4 yakni pencabutan izin legalitas menyelanggarakan kegiatan pendidikan.

Pihaknya mengimbau baik warga dan pengelola sekolah tidak nekat melakukan kegiatan belajar tatap muka yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas, terlebih saat varian baru kini muncul.

"Tetap patuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu. Walaupun penambahan kasus terkonfirmasi di Jakarta sekarang menurun jangan lengah," tuturnya.

Sebelumnya satu Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung mengakui hingga kini menggelar kegiatan belajar tatap muka selama dua hari dalam satu pekan, hari Selasa dan Kamis.

Kepala PAUD Nurrohmah mengatakan pihaknya terpaksa menggelar kegiatan belajar tatap muka karena desakan permainan orangtua murid yang merasa kegiatan belajar online tak efektif.

Merujuk keluhan para orangtua murid, Nurrohmah mencontohkan wali murid yang memiliki anak lebih dari satu kewalahan bila harus mendampingi beberapa anak melakukan belajar online.

Para orangtua beranggapan modul pembelajaran online yang diberikan tidak banyak membantu mereka mendampingi kegiatan belajar online dan anak mereka sulit memahami materi disampaikan.

Nurrohmah menuturkan sejak kegiatan pembelajaran online diberlakukan hingga kini bahkan sudah ada dua orangtua murid yang mengeluarkan anak didiknya dari PAUD sebagai bentuk protes.

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja Pocari Sweat untuk Lulusan SMA hingga S1, Catat Syarat dan Cara Melamarnya

Disemprot Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyesalkan satu Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Cipayung yang menggelar kegiatan belajar tatap muka.

Riza mengakui kegiatan pembelajaran jarak jauh atau online memang memberatkan orangtua murid.

TONTON JUGA

Namun hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

"Perlu dipahami, perlu dimengerti bahwa sekarang kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara online," kata Riza di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021).

Terlebih sebelum pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Pemprov DKI Jakarta sudah melarang kegiatan belajar mengajar tatap muka sejak PSBB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sejak tahun 2020 pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan belajar tatap muka.

Pun beberapa waktu lalu kegiatan uji coba belajar tatap muka sempat digelar lalu kembali dihentikan.

Baca juga: Duel Brasil Vs Spanyol di Final Sepak Bola Olimpiade 2020, Catat Jadwalnya, Jangan Sampai Terlewat

"Tidak diperkenankan dilaksanakan secara langsung."

"Memang butuh bantuan, dukungan dan perhatian semua kita harus bersama-sama melawan pandemi Covid-19," ujarnya.

Riza menuturkan meski beberapa waktu terakhir kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta dan tingkat kematian menurun, pandemi belum berakhir sehingga risiko penularan Covid-19 tetap tinggi.

Dia meminta para orangtua dan pengurus sekolah tidak nekat menggelar kegiatan belajar tatap muka yang berisiko memicu penularan Covid-19 lewat partikel air liur dan kontak jarak dekat.

TONTON JUGA

"Jangan sampai ada klaster baru di sekolah-sekolah."

"Jadi sekali lagi di DKI Jakarta tidak diperkenankan adanya kegiatan belajar tatap muka sampai dengan waktu yang nanti diumumkan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved