Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Oknum sekuriti area Gelora Bung Karno (GBK) diamankan polisi karena melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.
"Bisa diancam dengan pidana di atas lima tahun penjara," kata Wisnu, sapaannya, saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
"Sejumlah saksi juga sudah kami mintai keterangannya dan kami sudah melakukan visum terhadap korban," lanjutnya.
Pada Rabu malam tadi, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Oknum Sekuriti GBK Diamankan Polisi Karena Kekerasan Terhadap Mahasiswa
"Hasilnya kami sudah tetapkan satu pelaku dari oknum tersebut," ujar dia.
"Korban terluka di bagian pelipis dekat matanya," lanjut Wisnu.
Meski begitu, Wisnu belum mengatakan perihal identitas pelaku.
Diberitakan TribunJakarta sebelumnya, korban dugaan penganiayaan ini mengklaim sempat dipaksa membuat surat damai.
Hal itu disampaikan, Zaelani (26), mahasiswa sekaligus korban yang diduga dianiaya.
"Iya, itu pas sudah terjadi, pas setelah kejadian. Jadi, kami dipaksa untuk membuat surat damai," kata Zaelani, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Zaelani Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti di GBK Mengaku Dipaksa Berdamai
Dia menjelaskan, saat mendatangi GBK pada Jumat lalu bertujuan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Kenapa sertifikatnya belum turun-turun sampai. Akhirnya saya telepon ke nomor 119 dan saya diarahkan ke Istora Senayan. Saya Jumatnya langsung ke Senayan," tutur Zaelani.
Setelah sampai di GBK, Zaelani menyebut diarahkan petugas setempat menuju ke pos dua GBK.