Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunKaltim
Ilustrasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan. 

"Sampai di pos dua, nyatanya tidak bisa karena pos dua ada vaksinasi ojek online," jelas dia.

"Akhirnya saya balik lagi ke pos lima. Di situ juga tetap tidak bisa, tapi saya tetap ngeyel untuk bisa masuk, saya argumen dengan petugas untuk tetap masuk," lanjutnya

Namun, kata dia, sekuriti tersebut memanggil temannya.

Zaenal mengatakan kembali menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi lokasi untuk mendapat sertifikat vaksin Covid-19.

"Nah, di situ lah kejadian dipukul. Dipukul sama orang kedua yang baru datang," ujar dia.

"Mungkin karena ngeyel, akhirnya petugas terpancing emosi, saya juga emosi. Terjadilah seperti itu, dipukul ke belakang. Dipukul di tangan dan bagian wajah," sambungnya.

Baca juga: Mau Vaksin, Mahasiswa Korban Penganiayaan Oknum Sekuriti GBK Mengaku Diintimidasi Tak Lapor Polisi

Setelah itu, Zaenal berusaha kabur. Tapi dirinya tertangkap lagi oleh sekuriti tersebut.

"Akhirnya saya dibawa ke pos sekuriti dan di situ saya diintimidasi," ujar Zaelani.

"Ya akhirnya saya bikin surat pernyataan yang isinya itu damai. Kedua pihak damai di dalam surat itu. Materainya mereka yang siapkan," sambungnya.

Diketahui, Zaelani telah mengikuti vaksin Covid-19 tahap pertama pada 3 Mei dan tahap keduanya, 31 Mei 2021.

"Sertifikat yang tidak ada itu vaksin kedua," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Dwi Putranto, buka suara ihwal kasus dugaan penganiayaan oknum sekuriti GBK terhadap mahasiswa.

Mahasiswa tersebut adalah Zaelani yang berkuliah di Universitas Jakarta.

Dwi menjelaskan, oknum sekuriti tersebut telah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.

"Sebetulnya tidak dianiaya dan bukan penganiyaan. Jadi, si pengunjung (Zaelani) datang ke GBK masuk ke pintu lima," jelas Dwi, saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved