Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunKaltim
Ilustrasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan. 

Pada Jumat (30/7/2021), Zaelani hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di sana.

Head Non-Litigation LBH Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnanen, menuturkan Zaelani saat itu mendatangi Pos V GBK guna mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Dikatakan Eka, Zaelani mendatangi lokasi tersebut setelah menghubungi hotline 199 vaksinasi.

Sesampainya di pos tersebut, kata Eka, sekuriti setempat meminta Zaelani mendatangi ke Pos II area GBK.

Namun, Eka menjelaskan Pos II tersebut hanya melayani pengemudi ojek online (ojol).

"Korban kembali ke pos awal dan menkonfirmasi kembali, tapi respon dari sekuriti di sana kurang kooperatif dan cenderung memperumit," jelas Eka, yang juga selaku pendamping hukum korban, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (2/8/2021).

"Saat itu terjadi argumentasi antara korban dan sekuriti," lanjutnya, berdasarkan kesaksian korban.

Setelah adu mulut, enam sekuriti lainnya mendatangi Zaelani sehingga terjadi keributan.

"Sekuriti memukul korban," ujar Eka.

"Tanpa korban memulai melakukan penyerangan. Korban sempat lari, dan dikejar lalu dibawa ke pos," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan korban, Eka menyebut Zaelani sempat diintimidasi agar tak melaporkan kejadiannya kepada polisi.

"Korban menuruti permintaan tersebut karena dalam tekanan," tambahnya.

Kendati begitu, Eka menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/7/2021).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya," tutup Eka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved