Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunKaltim
Ilustrasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Oknum sekuriti area Gelora Bung Karno (GBK) diamankan polisi karena melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan.

"Bisa diancam dengan pidana di atas lima tahun penjara," kata Wisnu, sapaannya, saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

"Sejumlah saksi juga sudah kami mintai keterangannya dan kami sudah melakukan visum terhadap korban," lanjutnya.

Pada Rabu malam tadi, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Oknum Sekuriti GBK Diamankan Polisi Karena Kekerasan Terhadap Mahasiswa

"Hasilnya kami sudah tetapkan satu pelaku dari oknum tersebut," ujar dia.

"Korban terluka di bagian pelipis dekat matanya," lanjut Wisnu.

Meski begitu, Wisnu belum mengatakan perihal identitas pelaku.

Diberitakan TribunJakarta sebelumnya, korban dugaan penganiayaan ini mengklaim sempat dipaksa membuat surat damai.

Hal itu disampaikan, Zaelani (26), mahasiswa sekaligus korban yang diduga dianiaya.

"Iya, itu pas sudah terjadi, pas setelah kejadian. Jadi, kami dipaksa untuk membuat surat damai," kata Zaelani, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Zaelani Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti di GBK Mengaku Dipaksa Berdamai

Dia menjelaskan, saat mendatangi GBK pada Jumat lalu bertujuan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Kenapa sertifikatnya belum turun-turun sampai. Akhirnya saya telepon ke nomor 119 dan saya diarahkan ke Istora Senayan. Saya Jumatnya langsung ke Senayan," tutur Zaelani.

Setelah sampai di GBK, Zaelani menyebut diarahkan petugas setempat menuju ke pos dua GBK.

"Sampai di pos dua, nyatanya tidak bisa karena pos dua ada vaksinasi ojek online," jelas dia.

"Akhirnya saya balik lagi ke pos lima. Di situ juga tetap tidak bisa, tapi saya tetap ngeyel untuk bisa masuk, saya argumen dengan petugas untuk tetap masuk," lanjutnya

Namun, kata dia, sekuriti tersebut memanggil temannya.

Zaenal mengatakan kembali menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi lokasi untuk mendapat sertifikat vaksin Covid-19.

"Nah, di situ lah kejadian dipukul. Dipukul sama orang kedua yang baru datang," ujar dia.

"Mungkin karena ngeyel, akhirnya petugas terpancing emosi, saya juga emosi. Terjadilah seperti itu, dipukul ke belakang. Dipukul di tangan dan bagian wajah," sambungnya.

Baca juga: Mau Vaksin, Mahasiswa Korban Penganiayaan Oknum Sekuriti GBK Mengaku Diintimidasi Tak Lapor Polisi

Setelah itu, Zaenal berusaha kabur. Tapi dirinya tertangkap lagi oleh sekuriti tersebut.

"Akhirnya saya dibawa ke pos sekuriti dan di situ saya diintimidasi," ujar Zaelani.

"Ya akhirnya saya bikin surat pernyataan yang isinya itu damai. Kedua pihak damai di dalam surat itu. Materainya mereka yang siapkan," sambungnya.

Diketahui, Zaelani telah mengikuti vaksin Covid-19 tahap pertama pada 3 Mei dan tahap keduanya, 31 Mei 2021.

"Sertifikat yang tidak ada itu vaksin kedua," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Dwi Putranto, buka suara ihwal kasus dugaan penganiayaan oknum sekuriti GBK terhadap mahasiswa.

Mahasiswa tersebut adalah Zaelani yang berkuliah di Universitas Jakarta.

Dwi menjelaskan, oknum sekuriti tersebut telah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.

"Sebetulnya tidak dianiaya dan bukan penganiyaan. Jadi, si pengunjung (Zaelani) datang ke GBK masuk ke pintu lima," jelas Dwi, saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Kemudian, sekuriti area pintu lima Gelora Bung Karno (GBK) bertanya kepada Zaelani ihwal maksud dan tujuannya datang ke sana.

"Nah, si pengunjung (Zaelani) menjawab ingin mengurus sertifikat vaksin Covid-19. Bukan mau vaksin, ya," tutur Dwi.

"Dia bilang ingin mengurus sertifikat vaksin di Istora Senayan. Padahal di sana tidak ada kegiatan dan memang tidak boleh berkegiatan," lanjutnya.

Petugas setempat, kata Dwi, telah menjelaskan baik-baik kepada Zaenal di Istora Senayan tidak ada kegiatan yang dimaksud.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku Perampokan Apartemen Mewah di Setiabudi: Ngaku ke Sekuriti Pemilik Unit

Tapi Zaenal, menurut Dwi, bersikeras ingin menuju lokasi Istora Senayan dari pintu lima GBK.

Setelah itu, petugas mengarahkan Zaenal menuju ke pintu dua GBK lantaran sedang berlangsung kegiatan vaksinasi Covid-19.

"Di sana dijelaskan bagaimana proses pengambilan sertifikat. Tapi yang bersangkutan ngotot, emosi," ujar Dwi.

Melihat Zaenal emosi, sekuriti di pintu dua GBK memanggil komandannya untuk melaporkan hal tersebut.

Sekali lagi, kata Dwi, sekuriti GBK menjelaskan kepada Zaenal di lokasi tersebut tidak ada kegiatan yang dimaksud.

"Tapi yang bersangkutan ini tidak terima sehingga beradu mulut dengan sekuriti," ujar Dwi.

"Mereka juga sempat cekcok sehingga si pengunjung hampir memukul, tapi sekuriti reflek memukul pengunjung," lanjutnya.

Kemungkinan, menurut Dwi, Zaenal bersama seorang temannya merasa lelah berangkat dari Cakung, Jakarta Timur, tapi tidak mendapatkan hal yang diinginkan.

"Mungkin karena jauh dari Cakung, jauh-jauh lelah menjadi emosi," tutup Dwi.

Sebelumnya, oknum sekuriti yang bekerja di area Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat menghajar mahasiswa hingga babak belur.

Korban adalah Zaelani (26), mahasiswa Universitas Jakarta (UNIJA) Fakultas Teknik tingkat akhir ini diduga dianiaya oknum sekuriti tersebut.

Pada Jumat (30/7/2021), Zaelani hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di sana.

Head Non-Litigation LBH Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnanen, menuturkan Zaelani saat itu mendatangi Pos V GBK guna mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Dikatakan Eka, Zaelani mendatangi lokasi tersebut setelah menghubungi hotline 199 vaksinasi.

Sesampainya di pos tersebut, kata Eka, sekuriti setempat meminta Zaelani mendatangi ke Pos II area GBK.

Namun, Eka menjelaskan Pos II tersebut hanya melayani pengemudi ojek online (ojol).

"Korban kembali ke pos awal dan menkonfirmasi kembali, tapi respon dari sekuriti di sana kurang kooperatif dan cenderung memperumit," jelas Eka, yang juga selaku pendamping hukum korban, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (2/8/2021).

"Saat itu terjadi argumentasi antara korban dan sekuriti," lanjutnya, berdasarkan kesaksian korban.

Setelah adu mulut, enam sekuriti lainnya mendatangi Zaelani sehingga terjadi keributan.

"Sekuriti memukul korban," ujar Eka.

"Tanpa korban memulai melakukan penyerangan. Korban sempat lari, dan dikejar lalu dibawa ke pos," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan korban, Eka menyebut Zaelani sempat diintimidasi agar tak melaporkan kejadiannya kepada polisi.

"Korban menuruti permintaan tersebut karena dalam tekanan," tambahnya.

Kendati begitu, Eka menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/7/2021).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya," tutup Eka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved