Soal Dugaan Pungli Bansos Rp10 Ribu di Jakarta Pusat, Irwandi: Cuma Patungan Ongkos Bawa Barang

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menjelaskan duduk perkara oknum RT 03 RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan yang diduga menyunat dana bansos

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dok Lurah
Warga RT 03 RW 09, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengklarifikasi perihal dugaan pungli Rp10 ribu, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menjelaskan duduk perkara oknum RT 03 RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan yang diduga menyunat dana bantuan sosial senilai Rp10 ribu.

Bantuan sosial yang dimaksud, jelas Irwandi, yakni merupakan sembako dari program keluarga harapan (PKH), E-Warong.

"Itu bantuan E-Warung PKH," kata Irwandi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Dugaan penyunatan dana Rp10 ribu, kata dia, sekadar ongkos yang dimintai oknum RT tersebut guna biaya transportasi membawa sembako tersebut.

"Itu cuma patungan ongkos bawa barang. Jadi, oleh RT patungan bawa barang, kayaknya RT-nya juga dapat bantuan juga kali, jadi bersama-sama lah bawa barang," tutur Irwandi.

"Memang tidak diantar ke tempat dan saya juga tidak tahu itu ambil dari mana. Tapi itu ongkos buat bawa barang aja. Bukan pungutan bayar kepada RT," sambungnya.

Irwandi melanjutkan, hal tersebut dinilai bukan sebagai pungutan liar (pungli).

"Misalnya nih saya dapat bantuan, ya sudah daripada saya menyewa mobil atau naik ojek tapi tidak bisa dibawa, ya sudah patungan buat bawa barang RT-nya," tutur dia.

"Setelah ditelusuri pihak terkait, tidak ada tuh yang namanya pungli (pungutan liar) atau menyunat dana Rp10 ribu," kata Irwandi.

Irwandi menjelaskan, warga yang menerima bantuan sosial (bansos) tersebut berjumlah tujuh orang.

Ketujuh warga tersebut, lanjutnya, telah membuat pernyataan resmi membantah dugaan tersebut.

"Surat pernyataan dari tujuh warga RT 03 RW 09 ini juga disaksikan RT, RW, dan Lurah Mangga Dua Selatan," jelas Irwandi.

"Jelas tidak ada paksaan saat membuat surat peresmian tersebut," sambungnya.

Baca juga: Amankan Karang Taruna Gadungan Pungli Pedagang di Ciputat Timur, Polisi: Alasanya Sang Ibu Sakit

Baca juga: Celana Sekolah Jadi Awal Terkuaknya Identitas Remaja Putri Adu Jotos, Motifnya Dendam Antar sekolah

Baca juga: Goethe-Institut Prakarsai 4 Pameran Seni di Jakarta, Singapura hingga Berlin

Irwandi mengatakan informasi awal perihal tersebut salah paham.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved