Soal Dugaan Pungli Bansos Rp10 Ribu di Jakarta Pusat, Irwandi: Cuma Patungan Ongkos Bawa Barang

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menjelaskan duduk perkara oknum RT 03 RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan yang diduga menyunat dana bansos

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dok Lurah
Warga RT 03 RW 09, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengklarifikasi perihal dugaan pungli Rp10 ribu, Selasa (3/8/2021). 

"Mungkin salah pengertian dari warga atau bagaimana, saya harap tidak terulang lagi," ujarnya.

Lurah Mangga Dua Selatan, Aghata Bayu, membantah pemberitaan ihwal dugaan oknum RT menyunat dana bansos senilai Rp10 ribu. 

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengklarifikasi hal ini terhadap Ketua RT yang dimaksud.

"Kemarin malam saya sudah bertemu dengan warga (yang menerima bansos), jadi sebenarnya tidak ada.

"Kami juga sudah membuat petisi soal pungli (pungutan liar) itu," kata Aghata, saat dikonfirmasi, di tempat terpisah. 

Dia lantas mengirimkan bukti berupa petisi berisi bantahan dari warga yang dimaksud, tidak dipungut biaya saat menerima bansos.

TribunJakarta.com pun telah menerima petisi tersebut berupa foto yang dikirim Aghata.

Diketahui, pemberitaan ihwal oknum Ketua RT di sana diduga menyunat dana bansos Rp10 ribu beredar di sejumlah media.

Dikatakan Aghata, pemberitaan tersebut mencatat terjadi di RT 03 RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved