Antisipasi Virus Corona DKI
Anies Pasang Target Seluruh Tenaga Kesehatan Dapat Vaksin Booster Moderna Akhir Bulan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan, seluruh ribu tenaga kesehatan di ibu kota sudah mendapat vaksin Covid-19 booster dosis ketiga.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan, seluruh ribu tenaga kesehatan di ibu kota sudah mendapat vaksin Covid-19 booster dosis ketiga.
Hal ini disampaikan Anies usai memantau pelaksanaan vaksinasi bagi para tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat.
TONTON JUGA
"Jadi total tenaga medis di Jakarta ini ada 124.000, mudah-mudahan akhir bulan bisa selesai," ucapnya, Jumat (6/8/2021).
Untuk mengejar target tersebut, Pemprov DKI menyediakan 102.000 vaksin Covid-19 buatan Moderna.
Nantinya, penyuntikan vaksin booster ini bakal dilakukan secara bertahap menyesuaikan jadwal piket para tenaga kesehatan.
Pemberian vaksin booster bagi para tenaga kesehatan ini sebetulnya sudah dimulai sejak 24 Juli lalu.
Namun, para tenaga kesehatan di RSUD bagi mendapatnya pada awal pekan ini.
Baca juga: Anies Pasang Target Seluruh Tenaga Kesehatan Dapat Vaksin Booster Moderna Akhir Bulan Ini
"DKI Jakarta sudah mulai memberikan dosis ketiga pada tenaga medis, dimulai dari rumah sakit vertikal, mulai tanggal 24 Juli," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, para tenaga kesehatan bisa memiliki perlindungan lebih dari paparan Covid-19 setelah mendapatkan vaksin booster.
"Mudah-mudah dengan cara seperti ini maka tenaga medis, kita memiliki perlindungan tambahan dalam mereka menjalankan tugas di tempat-tempat yang memiliki risiko penularan yang lebih tinggi daripada profesi lain," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Pungli yang Dilakukan Lurah Paninggilan Utara, Wali Kota Tangerang: Diberhentikan Sementara
Vaksin Covid-19 Syarat Berkegiatan di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di ibu kota.
Aturan ini dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-nakes.jpg)