Heboh Dinar Candy

Dinar Candy Ditetapkan Tersangka & Terancam 10 Tahun Penjara, Sempat Lemas Tapi Sudah Bisa Tertawa

Kondisi DJ Dinar Candy sempat lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews/ Herudin dan Ig/Dinar Candy
Dinar Candy ditetapkan tersangka dan terancam 10 tahun penjara. 

"Kirain cuma candaan aja, tahunya sampi ke sini (polisi). Ya gitu sih," ucapnya.

Berliana Lovel meminta Dinar Candy untuk menjadikan kasus ini pembelajaran hidupnya di kemudian hari, bahwa aksi nekat tanpa pikir panjang bisa berujung polisi.

"Pokoknya semangat buat Dinar, abis ini belajar terus. Aku juga, kalau bercanda dipikirin dulu gitu," sambungnya.

Kritik dengan gaya ciri khasnya

Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief menyampaikan penyesalan Dinar Candy atas aksi yang dilakukannya.

Dinar Candy mengakui, apa yang dilakukannya kemarin di pinggir jalan merupakan suatu hal yang salah.

"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (5/8/2021) malam.

Di sisi lain, Acong menyebut apa yang dilakukan wanita berusia 28 tahun itu hanya meluapkan apa yang dirasakannya.

Follow juga:

"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan siapapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan," 

"Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stres. Ya dia memberikan kritik dengan gayanya," sambungnya.

Dijelaskna Acong, aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan untuk memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Baca juga: Tyas Mirasih Ditalak Cerai Suami Usai 4 Tahun Nikah, Begini Kisah Cintanya dengan Raiden Soedjono

"Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang kena dampak dari PPKM,"

"Saya kira bukan hanya Dinar ya yang kena dampak," jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan penyidik 24 jam, Dinar Candy sudah pulang ke rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved