Cerita Kriminal

Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga

Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9). Pelaku ikat tangan korban.

via Tribun Lampung
Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9).

Karsidi merudapaksa bocah berusia 9 tahun di rumah korban di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Aksi pelaku dilakukan saat korban ditinggal ibunya kerja mengantar bambu pada Jumat (23/7/2021).

"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dikutip TribunBanyumas, Rabu (4/8/2021).

Kronologi

Peristiwa kakek merudapaksa bocah terjadi saat korban ditinggalkan ibunya bekerja.

Karsidi lalu mendatangi rumah JU lalu mengiming-imingi uang agar sang bocah mendekat.

Setelah JU mendekat, Karsidi langsung mengikat tangan JU memakai tali rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.

Karsidi (baju biru), dalam gelar perkara kasus percabulan anak di Maporles Demak, Rabu (4/8/2021).
Karsidi (baju biru), dalam gelar perkara kasus percabulan anak di Maporles Demak, Rabu (4/8/2021). (TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN)

Aksi bejat kakek Karsidi terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya.

Sang ibu pun tak terima anaknya dicabuli dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.

Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Tahu Situasi Sepi, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan dan Tutup Mulut Bocah Perempuan Demi Bisa Rudapaksa

Peristiwa Lain

Dendam Kesumat Pria Coba Dua Kali Rudapaksa Wanita Bersuami

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Dendam kesumat membuat pria berinisial IG (48)  nekat dua kali mencoba Merudapaksa wanita bersuami berinisial R (43) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved