Cerita Kriminal
Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga
Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9). Pelaku ikat tangan korban.
Adapun penangkapan Indra dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (04/08/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih.
Selain itu pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban.
Tipu Daya 2 Pria Rudapaksa Gadis ABG Manfaatkan Rumah Kosong

Polisi menangkap dua pemuda yang Merudapaksa Gadis ABG di bawah umur di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pemuda ini melakukan tipu daya untuk merudapaksa gadis ABG yang baru dikenalnya di media sosial.
Pelaku warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar berinisial TP (20) dan IN (18).
Sementara, korban berinisial DS (15) merupakan warga yang bertempat tinggal di Sawalunto.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri menjelaskan kronologi pemuda rudapaksa gadis ABG yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iptu Syafri, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Awalnya, pelaku dan korban kenal di media sosial. Kemudian mereka bertemu di Sawahlunto.
Korban lalu ditemui oleh pelaku di kediamannya di Sawahlunto.
"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," kata Iptu Syafri.
Iptu Syafri menjelaskan tidak ada hubungan spesial diantara pelaku dan korban.