Gadis SMP Korban Pelecehan
Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Terduga pelaku berinisial AT (21), berdasarkan pengakuan korban dan orangtuanya telah melakukan perbuatan keji.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, kasus kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Ini termasuk kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Dia menjelaskan, terduga pelaku berinisial AT (21), berdasarkan pengakuan korban dan orangtuanya telah melakukan perbuatan keji.
Tidak hanya menyetubuhi korban, pelaku bahkan memaksa PU menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan melayani beberapa pria hidung belang.
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," terangnya.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) di tawarkan kepada temannya (konseumen)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Baca juga: Komnas PA Minta Pelaku Pelecehan Gadis SMP Ditangkap, Polres Metro Bekasi Kota: Masih Penyelidikan
Baca juga: Komnas PA Datangi Polres Bekasi Kota, Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Gadis SMP Berjalan Baik
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).