Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Arman Depari: Jauhi Narkoba!
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari angkat bicara terkait penangkapan Karutan Kelas I Depok berinisial A akibat penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari angkat bicara terkait penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A akibat penyalahgunaan narkoba.
Setelah penangkapan A oleh Polrestro Jakarta Barat, Arman mengatakan agar dapat mengendalikan diri dan menjauhi narkoba, terutama untuk mereka yang bekerja dalam memberantas narkotika di tanah air.
"Dekat-dekat narkoba dibiarkan pasti lama kelamaan akan memakai. Oleh karena itu selalu kita sampaikan jangan dekat-dekat, jauhi narkoba, bersihkan lingkungan anda dari narkoba, keluarga anda dari narkoba. Lingkungan dan keluarga tidak bersih, sehebat apapun individu yang ada disitu, cepat atau lambat akan terpapar juga," katanya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).
Sebagai bentuk tanggung dalam pekerjaan, kata Arman, tiap petugas harus mempu mengontrol diri mereka dan menjauhi barang haram tersebut.
Pasalnya, penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok menjadi contoh nyata terkait bahaya narkoba dan peredarannya di tanah air.

Ia berharap tak ada lagi kasus serupa, lantaran tiap aparat harus mencontohkan hal baik kepada masyarakat bukan terjerumus ke dalam dunia narkoba.
"Oleh karena itu kalau di lingkungan tempat dia kerja tidak bersih dan seharusnya membersihkan narkoba itu tanggung jawabnya. Kalau dia sendiri yang terkena ya itu adalah akibat dari keperdulian dan menjalankan tanggung jawab yang tidak benar," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Jumat (25/6/2021) lalu, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap A sekira pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Pengusaha Bekasi Kembangkan Platform Khusus Gamers, Bisa Top Up Voucher Tanpa Khawatir Kena Tipu
A ditangkap di kamar indekosnya yang terletak dibilangan Slipi, Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai