Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap Dengan Cara Daftarnya
Simak syarat dan cara daftar vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang digunakan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan cara daftar vaksin bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang digunakan.
Di Indonesia ibu hamil termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.
Melansir Sehat Negeriku, Senin (2/8/2021), ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.
Menilik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.
Jenis Vaksin yang Digunakan
Dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Baca juga: Simak Jadwal & Lokasi Mobil Vaksin Keliling di DKI Hari Ini, Rabu 4 Agustus, Tersedia di 8 Lokasi
Untuk itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan
Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil
Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:
Baca juga: Simak, Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Selasa 3 Agustus 2021
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Berikut syarat vaksinasi untuk ibu menyusui
Sebelum divaksinasi Covid-19, ibu menyusui perlu berkonsultasi dengan dokter yang mendampingi terkait kondisi kesehatan pribadi apakah memungkinkan untuk menerima vaksin atau tidak.
Pemeriksaan kesehatan sebagai syarat ibu menyusui boleh menerima vaksin Covid-19, antara lain:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Tidak demam atau batuk selama tujuh hari terakhir
- Tidak kontak dengan penderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir
- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg
- Memenuhi syarat sesuai skrining kesehatan
Jika telah memenuhi syarat di atas dan mendapatkan persetujuan dari dokter, ibu menyusui umumnya aman menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut cara daftar vaksin untuk ibu hamil
Untuk pendaftaran dan cek lokasi bisa diakses ke website pedulilindungi.id dan Loket.com.
Untuk wilayah DKI Jakarta, cara pendaftaran vaksin Covid-19 melalui Loket.com adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman vaksin.loket.com
- Pilih lokasi vaksinasi
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Isi data lengkap
- Pendaftaran selesai dan e-voucher akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp
Baca juga: Catat Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Manfaatnya Bagi Si Kecil
Loket.com juga membuka pendaftaran vaksin Covid-19 bagi di luar DKI Jakarta. Hanya saja, lokasi vaksinasi yang ada jumlahnya terbatas.
Di Jawa Barat, misalnya, hanya tersedia pendaftaran vaksin Covid-19 secara online di satu lokasi, yaitu di Bekasi. Berikut cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Loket.com untuk warga di luar DKI Jakarta:
- Kunjungi laman vaksin.loket.com
- Pilih provinsi tujuan (Banten, Jabar, Jateng, Jatim)
- Pilih kegiatan vaksinasi yang tersedia
- Klik beli tiket
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Isi data lengkap
- Pendaftaran selesai dan e-voucher akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
Pendaftaran vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id
Untuk pendaftaran vaksin Covid-19 di laman Pedulilindungi.id, Anda harus login atau register terlebih dahulu.
Berikut cara register pendaftaran vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id:
- Buka laman Pedulilindungi.id
- Pilih menu Login/Register di pojok kanan atas
- Pilih menu buat akun Lakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap dan alamat e-mail atau memasukkan nomor telepon
- Centang "syarat penggunaan" dan "kebijakan privasi", kemudian klik "daftar" Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS
- Masukkan kode OTP tersebut dan klik "verifikasi"
Setelah menyelesaikan proses pembuatan akun di atas, Anda bisa langsung mendaftar vaksin di Pedulilindungi.
Berikut cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id:
- Pilih menu "pendaftaran vaksinasi" dan lengkapi data pribadi.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS.
Manfaat vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui dan bayi
Manfaat vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui dan bayinya terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.
Vaksin Covid-19 dapat mencegah ibu menyusui mengalami Covid-19 gejala berat dan kematian ketika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Ibu menyusui yang sudah divaksinasi juga disarankan untuk melanjutkan menyusui untuk melindungi bayi.
Antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi Covid-19 dapat dialirkan dari ibu kepada bayi yang menyusui atau minum ASI perah.
Sehingga, bayi yang minum ASI dari ibu menyusui yang telah menerima vaksin Covid-19 bisa dapat memiliki imunitas sejenis dari bahaya infeksi virus corona.
Selain itu, ASI adalah sumber gizi terbaik bagi bayi.
Manfaat ASI terbukti melindungi anak dari berbagai penyakit, seperti diare dan pneumonia.
Tak hanya itu, bayi yang diberi ASI eksklusif terbukti memiliki kecerdasan yang lebih baik, berisiko rendah terkena obesitas, dan kecil kemungkinan terkena penyakit menular saat dewasa.
(TribunJakarta/Muji Lestari)