Antisipasi Virus Corona di DKI

Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan

Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan, surat vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipalsukan. surat Covid-19 yang bakal dijadikan syarat berkegiatan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan, surat vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipalsukan. surat Covid-19 yang bakal dijadikan syarat berkegiatan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, surat vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipalsukan.

Hal ini disampaikan Ariza menanggapi surat vaksinasi Covid-19 yang bakal dijadikan syarat masyarakat berkegiatan di ibu kota.

TONTON JUGA

“Insya Allah sertifikasi (vaksin) tak bisa dipalsukan,” ucapnya di Balai Kota, Selasa (3/8/2021).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, surat vaksinasi itu tak bisa dipalsukan lantaran memiliki kode yang bisa langsung terhubung dengan database milik Kementerian Kesehatan.

“Ada QR Code jadi tidak bisa dipalsukan,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Dengan demikian, petugas tinggal memindai QR Code tersebut guna mengetahui keaslian surat vaksin.

Pasalnya, data diri pemilik sertifikat vaksin bakal langsung keluar begitu QR Code yang ada di surat tersebut dipindai.

Baca juga: PPKM Level 4 di DKI Diperpanjang, Pedagang Bendera Merah Putih di Jatinegara Cemas Omzet Turun

“Karena kan sudah terintegrasi dengan sistem digital kami, dengan sistem peduli lindungi juga,” kata Ariza.

Untuk berkegiatan di Jakarta, Pemprov DKI nantinya bakal membagi masyarakat menjadi tiga kelompok sesuai.

Pertama, kelompok hijau untuk warga yang sudah dua kali divaksin, kuning bagi masyarakat yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, dan merah untuk warga yang belum divaksin.

Untuk mengecek status vaksin warga, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Nanti aplikasi JAKI akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul," ucap Gubernur Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, warga dengan status hijau bisa beraktivitas di mana saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved