Antisipasi Virus Corona di DKI
Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan, surat vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipalsukan. surat Covid-19 yang bakal dijadikan syarat berkegiatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Sedangkan, warga berstatus merah diminta untuk tetap berada di rumah lantaran berisiko tinggi bila terpapar Covid-19.
Baca juga: Ledakan di Stasiun LRT Jakarta Pegangsaan Dua, Polisi Lakukan Penyelidikan: Saksi Dengar Dentuman
Pengecualian diberikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas Covid-19 yang membutuhkan jeda waktu vaksinasi.
Bagi masyarakat yang masuk pengecualian, mereka hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin.
Sementara bagi warga yang tidak dikecualikan, wajib menunjukan surat vaksin bila ingin berkegiatan, mulai dari mendatangi tempat umum hingga cukur rambut.
Lalu bagaimana bila surat vaksin hilang atau rusak?
Masyarakat bisa mengunduh ulang dan mencetak ulang lewat aplikasi JAKI.
Caranya pun sangat mudah.
Simak di sini langkahnya:
1. Buka Aplikasi JAKI;
2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-29;
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga);
Baca juga: PPKM Level 4 di DKI Diperpanjang, Pedagang Bendera Merah Putih di Jatinegara Cemas Omzet Turun
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi);
5. Simpan/cetak sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.