Cerita Kriminal
Tahu Situasi Sepi, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan dan Tutup Mulut Bocah Perempuan Demi Bisa Rudapaksa
Tahu situasi sepi, seorang kakek berusia 75 tahun melakukan perbuatan tega kepada bocah perempuan yang masih berusia sembilan tahun.
TRIBUUNJAKARTA.COM - Tahu situasi sepi, seorang kakek berusia 75 tahun melakukan perbuatan tega kepada bocah perempuan yang masih berusia sembilan tahun.
Pasalnya, kakek bernama Karsidi itu sampai tega mengikat tangan serta melakban mulut korban demi bisa merudapaksanya.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada 23 Juli 2021.
"Korbannya ini merupakan tetangga pelaku," kata AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasatreskrim Polres Demak, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskan Kasatreskrim, kasus ini bermula saat korban sendirian di rumah tersebut.
Baca juga: 2 Kali Coba Rudapaksa Wanita Bersuami, Pria 48 Tahun Berdalih Ayah Korban Selingkuhi Istrinya
Saat itu ibu korban sedang bekerja mengantar bambu.
Tahu bahwa korban sedang sendirian di dalam rumah, pelaku langsung mendatangi rumah JU.
Karsidi mengiming-imingi uang agar JU mau mendekat.
Setelah JU mendekat, Karsidi segera mengikat dua tangan JU menggunakan rafia.
Karsidi juga menutup mulut korban menggunakan lakban.
Baca juga: Cemburu Istrinya Direbut Ayah Korban, Pria Ini Lampiaskan Dendam Rudapaksa Wanita Bersuami
Kemudian Karsidi menodai korban.
Kasus ini terbongkar setelah JU cerita kepada ibunya.
Lalu sang ibu melaporkan Karsidi ke polisi.
Kini Karsidi telah mendekam di penjara Polres Demak.
Kasus Serupa; Kakek Pemulung Rudapaksa Lansia
Seorang pemulung bernama Rasino (70) melakukan aksi tak pantas kepada nenek berinisial KN (75).
KN yang merupakan warga Desa Sidomukti , Kecamatan Brondong Lamongan, Jawa timur, berdiri pun sudah tak mampu.
Nenek yang sehari-hari cuma bisa duduk di kursi roda lantaran mengalami kelumpuhan.
Rasino sehari-hari mengais rezeki dengan memulung rongsokan di wilayah Brondong.
Kediaman Rasino dan nenek berinisial KN ini tak terlalu jauh, hanya beda RT saja.

Setiap hari, Rasino lewat ke depan rumah KN yang merupakan jalannya ketika mencari sesuap.
Setiap hari juga, KN duduk di kursi rodanya di rumahnya.
Rasino ternyata sering melihat KN sedang duduk di kursi rodanya.
Namun berbeda pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 09:00 WIB.
Rasino tampaknya ingin melihat KN dengan jarak lebih dekat.
Ia memakirkan sepeda ontelnya di depan rumah KN.
Rupanya sudah ada niat jahat yang muncul di benak Rasino kepada lansia tersebut.
KN yang saat itu berada di ruang tamu, duduk di kursi roda malah kedatangan tamu tak diundang.
Tiba-tiba Rasino masuk dan membopongnya ke kamar ke atas tempat tidur.

KN yang dalam kondisi lumpuh itu tak bisa berbuat banyak.
Wanita tersebut hanya bisa berteriak lirih berharap Rasino melepaskannya.
"Jangan jangan, sudah sudah," teriak korban.
Untungnya, teriakan KN didengar oleh anaknya yang berada yang saat itu sedang memandikan kucing.
Jarak rumah KN dan anaknya berdekatan, sehingga anaknya bisa mendengar teriakan tersebut.
Bergegas, anak KN menuju rumah korban untuk mengecek keadaan.
Anak KN bernisial MA (51) tak bisa langsung masuk ke rumah KN lantaran pintu depan yang ditutup Rasino.
Begitu berhasil membuka pintu, saksi masuk ke dalam kamar.
Syok bukan main, MA melihat ibunya yang sudah tua itu berada di ranjang bersama Rasino.
Posisi Rasino saat itu sedang menindih korban.
"Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah pikun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo dikutip dari TribunJatim, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Kenalan di Medsos, Tipu Daya Dua Pria Rudapaksa Gadis ABG Manfaatkan Rumah Kosong
MA langsung menyelamatkan sang ibu dari tindakan bejat Rasino.
Setelah itu, MA berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
"Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," sambungnya.
Warga berdatangan ke tempat kejadian.
Beruntungnya, warga tak tersulut emosi sehingga tak menghakimi Rasino.
Rasino yang masih berada di TKP langsung diamankan.
Baca juga: Nenek yang Lumpuh Dirudapaksa Kakek Pemulung, Aksi Terbongkar Karena Teriakan Korban
Kepada polisi, Rasino mengaku menjalankan aksinya karena khilaf.
"Aku khilaf, pak," tutur Rasino kepada polisi.
Saat ini, Rasino sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rasino harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Kakek 75 Tahun di Demak Tega Nodai Anak Tetangganya, Pelaku Ikat Tangan Korban dengan Tali Rafia,