Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Menteng, Camat Beri Wejangan: Sabar, Harusnya Akad Dulu
Camat Menteng, Edy Suryaman, angkat bicara pasca-penertiban resepsi pernikahan di wilayahnya, pada Minggu (8/8/2021).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Camat Menteng, Edy Suryaman, angkat bicara pasca-penertiban resepsi pernikahan di wilayahnya, pada Minggu (8/8/2021).
Penertiban resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
TONTON JUGA
Edy mengatakan, kegiatan yang menimbulkan keramaian saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan.
Resepsi pernikahan tidak dilarang asal mematuhi protokol Covid-19.
Namun, resepsi pernikahan dua sejoli tersebut dinilai melanggar aturan protokol kesehatan perihal Covid-19.

Edy mengatakan, sebaiknya dua sejoli yang hendak menikah bersabar lebih dulu karena hanya "akad nikah" saja yang diperbolehkan.
"Ikuti aturan saja. Pelaksanannya tidak boleh di rumah dan hanya boleh di KUA, itu pun "akad nikah" ya," kata Edy Suryaman, saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: 2 Korannya Dibeli Rp 150 Ribu, Kakek Ini Menangis & Ucap Syukur: Saya Orang Susah, Bapak Baik Banget
"Hablun minallah (hubungan antara manusia dengan Allah SWT) dulu yang penting. Hablun minannas (hubungan sesama manusia), maksundya resepsi pernikahan, itu belakangan saja," lanjut Ady.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra Ardiansyah, mengatakan dua sejoli tersebut akhirnya diimbau menikah di KUA Kecamatan Menteng.
"Mereka sudah mematuhi dan menikah di KUA Kecamatan Menteng, ya kami arahkan ke sana hari itu juga," jelas Hendra, saat dikonfirmasi, di tempat terpisah.
TONTON JUGA
Sementara itu, penertiban resepsi pernikahan tersebut dibantu TNI-Polri.
"Kursi-kuri, meja, kain, dan sebagainya kami bereskan," tutup Hendra.