Sejak Awal Agustus 2021, 11 Ribu Penumpang Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada awal bulan Agustus 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada awal bulan Agustus 2021.
Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta pertanggal 1-9 Agustus 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando menjelaskan, dari angka di atas, 2.024 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA)
"WNA yang masuk sebesar 2.024 dan sisanya adalah 9.035 warga negara Indonesia (WNI)," jelas Sam saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Lebih rinci, dari 2.024 itu didominasi oleh WN China yang berjumlah 303 orang.

Disusul WN Amerika Serikat sebanyak 249 orang dan ketiga dari Korea Selatan yang berjumlah 190.
"Sejak tanggal 24 Juli 2021 terkait dengan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengacu kepada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," papar Sam.
Baca juga: Viral Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong di Penjaringan, Kasudinkes: Vaksinatornya dari Swasta
"Dimana tidak semua WNA bisa masuk ke Wilayah Indonesia," tambah dia lagi.
Dalam Permenkumham tersebut, WNA yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kemudian, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas.
Lalu WNA Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
"Kemudian, WNA dengan tujuan kemanusian atau kesehatan yang dapat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 dan yang terakhir adalah awak alat angkut," tutup Sam.
34 WN China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4 Diberlakukan
34 warga negara asing (WNA) asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.