Sejak Awal Agustus 2021, 11 Ribu Penumpang Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada awal bulan Agustus 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Warga negara asing (WNA) masih mendarat di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta - Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada awal bulan Agustus 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada awal bulan Agustus 2021.

Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta pertanggal 1-9 Agustus 2021.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando menjelaskan, dari angka di atas, 2.024 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA)

"WNA yang masuk sebesar 2.024 dan sisanya adalah 9.035 warga negara Indonesia (WNI)," jelas Sam saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Lebih rinci, dari 2.024 itu didominasi oleh WN China yang berjumlah 303 orang.

Ratusan WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu saat masa larangan mudik 2021.
Ratusan WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu saat masa larangan mudik 2021. (Istimewa)

Disusul WN Amerika Serikat sebanyak 249 orang dan ketiga dari Korea Selatan yang berjumlah 190.

"Sejak tanggal 24 Juli 2021 terkait dengan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengacu kepada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," papar Sam.

Baca juga: Viral Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong di Penjaringan, Kasudinkes: Vaksinatornya dari Swasta

"Dimana tidak semua WNA bisa masuk ke Wilayah Indonesia," tambah dia lagi.

Dalam Permenkumham tersebut, WNA yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Kemudian, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas.

Lalu WNA Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

"Kemudian, WNA dengan tujuan kemanusian atau kesehatan yang dapat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 dan yang terakhir adalah awak alat angkut," tutup Sam. 

34 WN China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4 Diberlakukan

34 warga negara asing (WNA) asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, puluhan WN China tersebut datang pada 7 Agustus 2022 pukul 03.52 WIB menggunakan maskapai Citylink.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, dari data manifest yang ia kantongi total ada 37 penumpang dalam penerbangan itu.

"Dengan rincian tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan 34 orang warga negara asing berkebangsaan China pemegang Izin Tinggal Terbatas," jelas Romi dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, seluruh penumpang WN China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Sebanyak 101 warga negara asing (WNA) asal China masih mendarat di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/5/2021).
warga negara asing (WNA) asal China masih mendarat di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/5/2021). (Istimewa)

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Disebutkan di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:

Baca juga: Lionel Messi Bakal Terima Gaji Fantastis Saat Gabung PSG, Eks Bintang Barcelona Dapat Rp679 Miliar

A. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;

B. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;

C. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan

D. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan

E. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved