Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PPKM Suku Dinas Perhubungan Putar Balik 129.978 Kendaraan di Jakarta Timur

Sebanyak 129.978 kendaraan diputarbalikkan petugas gabungan di lima pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Sejumlah kendaraan diputar balik saat PPKM darurat hari pertama di kawasan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sebanyak 129.978 kendaraan diputar balik petugas gabungan di lima pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta Timur.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan jumlah tersebut akumulasi sejak PPKM Darurat hingga Level 4 atau dari tanggal 3 Juli hingga 8 Agustus 2021.

"Tindakan ini dilakukan karena pengendara tak dilengkapi dokumen STRP (surat tanda registrasi pekerja)," kata Riky saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/8/2021)

STRP yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta itu merupakan bukti bahwa seorang pengendara merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal atau memiliki keperluan mendesak.

STRP ini jadi syarat pengendara yang hendak melewati lima pos penyekatan di Jakarta Timur, yakni di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Pemeriksaan STRP Masih Berlaku di Pos Penyekatan PPKM Level 4

Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara.

"Dari 129.978 kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri dari 89.711 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga sebanyak 220 unit, kendaraan roda empat sebanyak 36.400 unit," ujarnya.

Lalu kendaraan besar lebih dari roda empat roda sebanyak 3.648 unit, seluruhnya diputar balik petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI, dan Damkar.

Riky menuturkan selama PPKM Darurat dan Level 4 hanya pengendara yang dapat menunujukkan STRP dan petugas yang diperbolehkan melintas, lainnya dilarang guna membatasi mobilitas warga.

Pembatasan mobilitas warga dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 meluas di Jakarta yang beberapa waktu lalu melonjak drastis, terlebih karena munculnya varian baru seperti Delta. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved