Bansos

BLT Subsidi Gaji Cair Pekan Ini, Simak Cara Nama Kamu Terdaftar Peserta Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah targetkan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair pekan ini.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah targetkan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair pekan ini.

Simak juga cara cek nama kamu termasuk penerima BLT subsidi gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bantuan langsung tunai Rp 1 juta.

Diberitakan sebelumnya, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. 

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat Cairkan Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta Hanya di Bank Ini

Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Cair, Sejuta Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta

Lewat website Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

TONTON JUGA:

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
  • Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
  • Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
  • Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama
    Tanggal lahir
    Nomor KTP-el
    Nama ibu kandung
    Nomor ponsel dan e-mail

Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login". 

Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Berikut di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Skema penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved