Bansos
BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat Cairkan Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta Hanya di Bank Ini
Sejumlah syarat pekerja dapat bantuan langsung tunai atau BLT subidi gaji Rp 1 juta. Hanya bank Himbara yang salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sejumlah syarat pekerja dapat bantuan langsung tunai atau BLT subidi gaji Rp 1 juta.
Diberitakan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pekerja DKI Jakarta Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Syaratnya Upah Harus di Bawah Rp4,5 Juta
Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkan BSU.
Bantuan SubsidiUpah (BSU) akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Namun bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji ini hanya disalurkan melalui bank penyalur atau Himbara ( himpunan bank-bank negara) kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Cair, Sejuta Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Syarat Penerima BSU:
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)