Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk
SOSOK Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Mak Lampir Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Bui, Apa Alasan Jaksa?
Sosok Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. Apa alasan jaksa?
Ringkasan Berita:
- Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir Sandy Lesmana, dituntut 15 tahun penjara.
- Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025).
- Jaksa mengabulkan permohonan restitusi Rp 396.421.000 untuk keluarga korban.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10/2025).
Terkuak alasan jaksa menuntut Nanang Gimbal dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Sandy Permana.
Jaksa juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 396.421.000 kepada pihak keluarga korban.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh Ade Andriani mewakili almarhum Sandy Permana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat Tuntutan
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut dikutip dari Kompas.com.
 
Alasan Jaksa
Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Barang Bukti
Dalam persidangan, jaksa juga mengumumkan daftar barang bukti yang disita dari tangan terdakwa.
Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 potong kaus warna biru
- 1 potong celana panjang warna krem
- 1 jaket warna hitam
- 1 unit handphone merek Sony Xperia XZ3 warna ungu
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor
Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kecuali motor yang diserahkan kepada negara.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DITUNTUT-15-TAHUN-PENJARA-Sosok-Nanang-Irawan-alias-Nanang-Gimbal.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Yulianti-Nanang-Gimbal-dan-Ade-Andriani.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Nanang-Irawan-alias-Gimbal-tersangka-pembunuhan-aktor-Mak-Lampir.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Canva-dan-KompascomDian-Erika.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/MELEMBEK-SOAL-WHOOSH.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PURBAYA-BIKIN-JOKOWI-BUNGKAM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/FERDINAND-KRITIK-JOKOWI-Kereta-Cepat-Jakarta-Bandung-KCJB-alias-Whoosh.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Brigjen-Ade-Ary-Syam-Indradi-mengatakan-Onad-ditangkap-di-kawasan-Ci.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.