Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

SOSOK Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Mak Lampir Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Bui, Apa Alasan Jaksa?

Sosok Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. Apa alasan jaksa?

Kolase TribunJakarta/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA - Sosok Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. 

“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira. 

Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas. 

Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved