Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk
SOSOK Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Mak Lampir Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Bui, Apa Alasan Jaksa?
Sosok Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. Apa alasan jaksa?
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase TribunJakarta/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA - Sosok Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara.
“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Berita Terkait
- Baca juga: Istri Nanang Gimbal Bongkar Sosok Suaminya, Beda Jauh dengan Pengakuan Istri Sandy Permana
- Baca juga: Andai Tidak Meludah Nanang Gimbal Ambil Pisau Tikam Sandy Permana, Istri Korban: Sering Melototin
- Baca juga: Istri Sandy Permana Bantah Pengakuan Nanang Gimbal, Tak Percaya Sang Suami Meludahi Pelaku
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DITUNTUT-15-TAHUN-PENJARA-Sosok-Nanang-Irawan-alias-Nanang-Gimbal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.