Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Surati Menkes Budi Minta WNA Pencari Suaka Divaksin, Wagub Ariza: Demi Kemanusiaan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal permintaan Gubernur Anies Baswedan agar WNA pencari suaka bisa mendapatkan vaksin Covid
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal permintaan Gubernur Anies Baswedan agar WNA pencari suaka bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sebagai informasi, permintaan ini dituangkan Anies dalam surat yang dikirimnya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.
"Iya memang kita (mengirimkan surat ke Menkes Budi), ini urusan kemanusian," ucapnya, Selasa (10/8/2021).
Ariza menambahkan, penyebaran Covid-19 bisa menyasar siapa saja tanpa pandang bulu.
Hal ini terbukti dengan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat ke seluruh dunia hingga akhirnya ditetapkan sebagai sebuah pandemi.
"Jadi tidak membedakan agama, suku, ada, dan daerah mana," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Terlebih, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian.
Untuk itu, tak sedikit pula para WNA pencari suaka yang tinggal di Jakarta lantaran organisasi dunia yang mengurus masalah imigran (UNHCR) berkantor di Jakarta.
"Jakarta melayani semua masyarakat, bahkan WNA kita layani secara baik," tuturnya.
Baca juga: Program 2T Ala Pemilik Warteg di Pasar Minggu Menarik Perhatian Warga Untuk Berdonasi
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus Tapi Dilonggarkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Baca juga: Warga Kota Tangerang Harus Tahu: DPRD Habiskan Rp 675 Juta Buat Beli Baju, Pakai Bahan Louis Vuitton
Walau demikian, Ariza belum bisa memastikan kapan vaksinasi bagi WNA pencari suaka bakal dilakukan.
Sebab, mereka belum diprioritaskan oleh pemerintah pusat akibat adanya terbatas jumlah vaksin.
"Nanti kita tunggu saja jadwalnya," kata Ariza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan vaksin Covid-19 kepada warga negara asing (WNA) pencari suaka.
Permintaan ini disampaikan Anies lewat surat bernomor 297/-1.772.1 yang dikirimkan Anies ke Menkes Budi pada 12 Juli 2021 lalu.
Dalam suratnya itu, Anies bilang, jajarannya menemukan WNA yang rentang terhadap penularan Covid-19, namun tidak bisa mengikuti program vaksin gotong royong (VGR).
"Dalam keseharian, mereka tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya, serta relatif kesulitan menerapkan prokes secara ketat dan isolasi mandiri," ucap Anies dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (9/8/2021).
"Sehingga, mereka juga perlu mendapatkan perlindungan," tambahnya menjelaskan.
Vaksinasi bagi pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan juga sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI pada 17 Maret 2021 lalu.
Namun, usulan yang diajukan itu hanya terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid.
"Dengan telah diberlakukannya untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusulkan UNHCR," demikian isi surat tersebut.
Mas Anies pun berharap, para pencari suaka itu bisa mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui saat ini tidak seluruh warga negara asing bisa mendapatkan vaksin.
Hal ini disampaikan Siti menanggapi keluhan sejumlah WNA yang sulit mendapatkan vaksin di Jakarta.
Siti menyebut, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang berada di Indonesia jika ingin mendapat vaksinasi.
"Kalau sekarang belum (semua WNA ya)," kata Siti kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia.
Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.
Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya.
"Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti.
Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal
- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)
- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/.